Kura-kura Terbesar Se-Asia Ditemukan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Rabu, 07 November 2018

Tebo, 7 November 2018. Petugas lapangan Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh menemukan kura baning hutan ini di zona Rimba Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), bertepatan dengan kegiatan pemeliharaan pal batas di Resort Suo Suo, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Tebo Jambi. Kondisi vegetasi lokasi penemuan kura baning ini didominasi pepohonan dengan kondisi lingkungan lembab dan terletak pada topografi punggungan bukit.

Manouria emys atau dikenal dengan nama daerah Baning Hutan, Baning Gajah atau Kura Kaki Gajah penyebarannya meliputi Sumatra dan Kalimantan. Di Sumatra dan Kalimantan, Baning Hutan dijumpai hampir di seluruh daratan di mana hutan primer masih tersisa. Jenis kura ini hidup pada hutan primer dataran rendah sampai pada ketinggian 1.000 meter dari permukaan laut. Pada ketinggian sekitar 1000 meter, Baning Hutan umumnya dijumpai pada hutan primer yang berbukit-bukit. Taman Nasional Bukit Tiga Puluh merupakan hutan dataran rendah dengan ketinggian 800 meter dengan kondisi topografi berbukit bukit sehingga sangat cocok untuk habitat Manouria emys.

Manouria emys adalah jenis kura-kura darat yang berukuran tubuh paling besar di Asia. Beratnya mencapai 20-40 kg dengan rentang panjang tubuhnya 50-80 cm. Jenis ini termasuk dalam suku Testudinidae. Ciri paling utama dari anggota jenis suku Testudinidae adalah tidak dijumpai selaput renang pada jari tangan dan kaki, ciri ini menandakan bahwa semua jenis yang masuk taxon ini bersifat terestrial atau penghuni daratan.
Klasifikasi dari Manouria emys adalah sebagai berikut:

Kerajaan : Animalia
Filum : Chordata
Kelas : Reptilia
Bangsa : Testudinata
Suku : Testudinidae
Marga : Manouria
Jenis : Manouria emys

Manouria emys termasuk dalam daftar perlindungan yaitu Apendik II CITES. IUCN pada saat ini memasukkan jenis ini dalam daftar merah (red list) dengan kategori Genting. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang dilindungi.

Sumber : Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 4.5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini