Rabu, 26 Oktober 2016
Berikut kami sampaikan Peraturan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor. P.8/KSDAE/BPE2/KSA.4/9/2016 Tentang Pedoman Penentuan Koridor Hidupan Liar Sebagai Ekosistem Esensial.
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh lampiran di bawah ini :
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh masyarakat luas.
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5