Rabu, 01 November 2017
Pelaksanaan klaim ganti rugi kerusakan terumbu karang mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 yang di dalamnya terdapat komponen restorasi, verifikasi, kerugian masyarakat dan jasa ekosistem. Pada ulasan kali ini belum membahas bagaimana terbentuknya nilai besaran klaim ganti rugi, tetapi bagaimana cepatnya proses klaim berakhir untuk kerusakan terumbu karang seluas 24,09 m2 di perairan Kemujan, Taman Nasional Karimunjawa )TNKj). Terbentuknya nilai besaran klaim ganti rugi akan kita ulas pada bagian tersendiri.
Berdasarkan perhitungan terhadap komponen klaim ganti rugi kerusakan terumbu karang oleh kapal TB SP 1 – SPA27007 dapat diperbandingkan besaran nilai yang dirumuskan oleh Surveyor Negara dan Surveyor PT. Samudara Pratama Abadi (PT. SPA) sesuai dengan Tabel 1 pada klarifikasi 1 (pertama) tanggal 9 Oktober 2017.
Tabel 1. Perbandingan Nilai Klaim Ganti Rugi Kerusakan Terumbu Karang Oleh Kapal TB SP 1 – SPA27007
No. |
Komponen Klaim |
Nilai (Surveyor Negara) |
Nilai (PT. SPA) |
||
1. |
Rehabilitation |
Rp |
625.198.750,00 |
Rp |
625.198.750,00 |
2. |
Verification |
Rp |
250.000.000,00 |
Rp |
250.000.000,00 |
3. |
Community Fisheries |
Rp |
35.804.358,75 |
Rp |
23.320.150,79 |
4. |
Tourism |
Rp |
18.000.000,00 |
Rp |
- |
5. |
Ecosystem |
Rp |
137.069.449,36 |
Rp |
2.064,11 |
|
Total Klaim |
Rp |
1.066.072.558,11 |
Rp |
898.520.964,91 |
Berdasarkan hasil negosiasi pada tanggal 9 Oktober 2017, maka pada tanggal 19 Oktober 2017 beetempat di ruang rapat Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Jakarta telah terjadi kesepakatan klaim ganti rugi kerusakan ekosistem terumbu karang seperti terpapar pada Tabel 2.
Tabel 2. Klaim Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Terumbu Karang Akibat Ditabrak Kapal SP 1 – SPA 27007
No. |
Komponen Klaim |
Nilai Klaim Ganti Rugi Yang Disepakati |
|
1. |
Rehabilitation |
Rp |
625.198.750,00 |
2. |
Verification |
Rp |
250.000.000,00 |
3. |
Community Fisheries |
Rp |
23.320.150,79 |
4. |
Tourism |
Rp |
- |
5. |
Ecosystem |
Rp |
89.276.287,57 |
|
Total Klaim |
Rp |
978.795.188,36 |
Proses Yang Menghasilkan Kesepakatan
Selama proses join survey, mediasi sampai pada terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Luar Pengadilan, dapat dijadikan pembelajaran dan catatan yang sangat penting untuk menghadapi permasalahan yang sama dikemudian hari yaitu :
Poin a dan b di atas akan mengurangi volume perdebatan pada saat proses mediasi lanjutan yang akan dilakukan. Pelaksanaan join survey bukan berarti telah terjadi kesepakatan sebelum proses mediasi sengketa, tetapi merupakan penyamaan persepsi awal bahwa telah terjadi kerusakan terumbu karang pada lokasi terjadinya kasus tersebut (in-situ).
Pengacara dari PT. SPA pun melaksanakan pengamatan secara langsung, bahkan dengan menggunakan life-jacket melakukan snorkeling ke titik lokasi sesuai dengan koordinat yang disepakati dan melihat kerusakan terumbu karang secara langsung. Hal ini mengurangi debat tidak berguna yang mungkin terjadi tentang lokasi kerusakan terumbu karang.
Berdasarkan poin 3 menunjukkan bahwa pihak surveyor PT. SPA, sangat teliti dalam memahami peraturan terkait dengan dengan pengelolaan TNKj dan dimanfaatkan sebagai celah untuk mengurangi besaran nilai ganti rugi. Sebaliknya surveyor negara bukannya tidak tahu akan hal itu, tetapi Tourism tetap dimasukkan dengan dalil sebagai salah satu lokasi penyedia ikan karang sebagai untuk bahan baku wisata kuliner. Mencermati nilai yang paling kecil diantara komponen klain ganti rugi, dapat diduga sebagai salah satu strategi mediasi yang biasanya berprinsip take and give.
Tabel 3. Ilustrasi Antara Jasa Ekosistem dan Community fisheries Pasca Restorasi
Tahun ke |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
Peningkatan Jasa Ekosistem (%) |
10 |
20 |
30 |
40 |
50 |
60 |
70 |
80 |
90 |
100 |
Kerugian Community fisheries (%) |
100 |
90 |
80 |
70 |
60 |
50 |
40 |
30 |
20 |
10 |
Artinya hasil restorasi akan kembali ke rona awal ekosistem terumbu karang sebelum ditabrak kapal TB SP 1 – SPA27007 dalam waktu 10 tahun. Asumsi yang didalilkan adalah prosentse kemajuan pemulihan jasa ekosistem yang dihasilkan oleh terumbu karang hasil restorasi nantinya adalah 10% per tahun.
Mulai dari pemeriksaan kapal secara in-situ di lokasi kejadian oleh petugas Balai TNKj, nahkoda dan ABK secara aktif berkoordinasi dalam pembuatan berita acara pemeriksaan, pihak owner secara aktif berkoordinasi di tingkat Balai TNKj dengan di damping pengacara yang ditunjuk, ikut serta dalam join survey secara in-situ dengan didampingi para ahli bahkan pengacara terjun kedalam perairan untuk melihat langsung kondisi kerusakan terumbu karang. Diskusi baik formal maupun informal dilaksanakan antara surveyor PT. SPA dan Surveyor negara untuk membangun pemahaman pengetahuan umu dan in-situ di lokasi kejadian dan bukan kesepakatan yang melanggar hukum.
Pembelajaran Penting
Rekomendasi
Catatan :
Sepengetahuan penulis belum pernah ada dan terjadi pembayaran klaim ganti rugi akibat vessel grounding di ekosistem terumbu karang melalui jalur mediasi sengketa lingkungan hidup sesuai dengan undang – undang yang berlaku di suatu negara. Rasio nilai ganti rugi per luasan kerusakan terumbu karang paling tinggi. Biasanya melalui proses peradilan suatu negara yang memakan waktu lebih kurang 5 tahun dan tuntutan ganti rugi dikabulkan lebih kurang 10% dari nilai tuntutan, dan rasio ganti rugi per luasan kerusakan terumbu karang jauh dibawah kasus TB SP1 – SPA27007 di TNKj.
Sumber : Isai Yusidarta, ST., M.Sc. - PEH Balai TN Karimun Jawa
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 3