Selasa, 24 Oktober 2017
Pada kesempatan ini, saya ingin sharing salah satu perhitungan kerusakan ekologis ekosistem terumbu karang (belum valuasi ekonominya) akibat vessel grounding di perairan Taman Nasional Karimunjawa. Saya berani menampilkan ini setelah adanya hasil akhir proses mediasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup antara pemerintah yang diwakili Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan pihak Pemilik Kapal, Asuransi yang menaungi Kapal serta Kuasa Hukumnya pada tanggal 19 Oktober 2017 sebesar Rp 987.795.188,36 (Sembilan ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu seratus delapan puluh delapan koma tiga puluh enam rupiah).
Kandasnya TB SP1 – SPA 27007 merupakan cerita kandasnya kapal sejenis yang kedelapan dan kapal bermesin umuMnya yang kesembilan selama tahun 2017. Catatan dalam dokumen Balai Taman Nasional Karimunjawa (Balai TNKj) pernah terjadi kesepakatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah) atas kerusakan terumbu karang di perairan TNKj oleh kapal tug boat – tongkang tanpa skema penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan sesuai Undang – Undang No. 32 tahun 2009 . Apa artinya? Mungkin bisa kita bahas di lain waktu.
Pada tanggal 25 Agustus 2017 pukul 17.15 telah dilaporkan bahwa kapal Tug Boat Samudra Pratama 1 – Tongkang SPA 27007 (TB SP1 – SPA 27007) telah kandas di perairan zona perikanan tradisional Taman Nasional Karimunjawa sebelah barat Pulau Kemujan. SPA 27007 berbendera Indonesia merupakan jenis kapal tongkang (barge) pengangkut barang/log kayu/ material tambang, panjang 82,35 meter dan lebar 24,39 meter, bobot mencapai 2.500 grosstonage dan mempunyai draft (lunas) dari permukaan air ke dasar badan kapal ± 4 meter.
Lokasi kandas TB SP1 – SPA 27007 pada koordinat S 5047’12,38” dan E 110027’29,40”. Lokasi tersebut merupakan daerah terumbu karang, dalam catatan mempunyai kedalaman 1 meter pada saat perairan surut terendah. Tipe terumbu karang adalah karang tepi yang menyatu dengan pulau utama yaitu Pulau Kemujan. Tipe terumbu karang tepi ini mampu melindungi pulau utama dari abrasi air laut. Tipe terumbu karang tepi mempunyai kemampuan memecah energy air laut sebelum mencapai daerah pesisir pantai.
Pelaksanaan Pengukuran
Pada tanggal 11 – 15 September 2017 tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Pusat – Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Gakkum – PSLH) yang dipimpin oleh Osten Sianipar SH., M.Si terdiri dari Isai Yusidarta, ST., M.Sc. (Balai TNKj), Dr. Pahlano Daud (Politeknik Negeri Manado), Idris, S.Pi. (Yayasan Terangi), Endang A. Rohman (Balai TNKj), Dr. Yudi Wahyudin (IPB) telah melaksanakan pengukuran dampak ekologis dan perhitungan kerugian atas terjadinya peristiwa di atas.
Tahapan pelaksanaan terdiri dari :
Hasil Pengukuran
Patch reef |
Karakteristik kerusakan |
Jumlah kuadran |
Luas kerusakan (m2) |
Mortalitas (%) |
1 |
Terlindas hancur terpotong (fragmentasi, rubbel) |
1 |
0,68 |
100 |
2 |
Terlindas hancur terpotong (fragmentasi, rubbel) |
5 |
3,90 |
100 |
3 |
Terlindas hancur terpotong (fragmentasi, rubbel) |
4 |
2,02 |
100 |
4 |
Terlindas hancur terpotong (fragmentasi, rubbel) |
4 |
2,91 |
100 |
5 |
Terlindas hancur terpotong (fragmentasi, rubbel) |
7 |
5,56 |
100 |
6 |
Terlindas hancur terpotong (fragmentasi, rubbel) |
4 |
2,48 |
100 |
Total |
25 |
17,91 |
100 |
Patch Dispersal |
Karakteristik kerusakan |
Keliling (m) |
Luas kerusakan (m2) |
Mortalitas (%) |
1 |
Rubbel, sedimen |
6,6 |
2,79 |
50 |
2 |
Rubbel, sedimen |
11,4 |
6,45 |
50 |
3 |
Rubbel, sedimen |
6,9 |
6,90 |
50 |
4 |
Rubbel, sedimen |
10,4 |
10,40 |
50 |
5 |
Rubbel, sedimen |
12,25 |
12,25 |
50 |
6 |
Rubbel, sedimen |
13,4 |
13,40 |
50 |
Total |
60,95 |
34,55 |
100 |
Prosentase tutupan karang hidup pada tranjectory zone sebesar 100% (absolute). Hasil ini dengan membandingkan patch reef yang tidak terdampak kandasnya TB SP1 – SPA 27007 di sekitar titik kerusakan;
Prosentase tutupan karang hidup pada dispersal zone sebesar 37,75%. Hasil ini merupakan perhitungan dari software CPCe setelah memasukkan data yang di dapat dati metoda Underwater Photo Transect (UPT).
Titik Kerusakan |
Luas (m2) |
Tutupan (%) |
Mortalitas (%) |
Total Kerusakan (m2) |
Tranjectory zone |
17,91 |
absolut |
100 |
17,91 |
Dispersal Zone |
34,55 |
35,75 |
50 |
6,18 |
Total (m2) |
52,46 |
24,09 |
Jadi luasan terumbu karang yang rusak diakibatkan kandasnya TB SP1 – SPA27007 sebesar 24,09 m2.
Sumber : Isai Yusidarta, ST., M.Sc. - PEH Balai TN Karimun Jawa
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0