Kamis, 10 Agustus 2017
Sejak diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. JOKO WIDODO, pada tanggal 17 maret 2017, PLBN terpadu Aruk tampak begitu Bagus dan indah serta menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan lintas batas Negara terpadu, tertib, aman dan nyaman serta ramah lingkungan.
Balai KSDA Kalimantan Barat di beri amanah berupa 2 (unit) loket jaga di PLBN terpadu Aruk untuk menyelenggarakan tupoksi yaitu perlindungan dan pengamanan Tumbuhan dan Satwa Liar didalam dan diluar kawasan konservasi, maka dari itu sesuai PP nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa, di Indonesia terdapat 236 jenis/genus satwa dan 58 jenis / genus tumbuhan yang dilindungi undang-undang. Terhadap seluruh jenis satwa dan tumbuhan tersebut tidak diperkenankan / dilarang disimpan, dimiliki, baik dalam keadaan hidup maupun mati atau bagian- bagian tubuh lainnya dan atau diperniagakan dari satu tempat di Indonesia ketempat lain didalam atau diluar Indonesia.
Sumber : BKSDA Kalmantan Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0