Terdakwa Perdagangan Orangutan Dapat Vonis 1 Tahun Penjara

Senin, 24 Oktober 2022

Terdakwa dan barang bukti orangutan yang diperdagangkan, saat diamankan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan lembaga Sumeco, pada Kamis 28 April 2022.

Medan, 24 Oktober 2022. Masih ingat kasus perdagangan 1 individu anakan Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang berhasil digagalkan oleh Tim Sudit IV/Tipidter dan Subdit V/Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan lembaga Sumeco, pada Kamis 28 April yang lalu?

Kasus itu telah memasuki babak akhir, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Kota Medan diketuai Sulaiman, SH., dengan hakim anggota Endang Sri Gewayani Latutuaparaya, SH. dan Muzakkir, SH. menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 10 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Thomas Raider Chaniago (18 tahun) pada sidang Senin, 17 Oktober 2022. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa untuk dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Thomas dijerat pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya.

Sekedar mengingatkan kembali, kasus ini berawal dari monitoring yang dilakukan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap akun media sosial (medsos) pelaku yang menawarkan Orangutan seharga Rp.23 juta. Satwa tersebut masih anakan dan diperkirakan masih berumur 4 bulan. Pada saat penangkapan, pelaku Thomas Raider Chaniago dan 4 orang lainnya berada dalam satu mobil yang membawa Orangutan di Perumahan Cemara Asri di kota Medan. Diduga pelaku yang diamankan termasuk yang berperan sebagai pemburu Orangutan dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

Orangutan Sumatera yang diamankan oleh petugas merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Anakan orangutan yang diperdagangkan

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini patut diapresiasi. Ekspektasinya, dengan putusan ini dapat memberi efek jera bagi  terdakwa Thomas Raider Chaniago untuk tidak melakukan perdagangan orangutan termasuk satwa liar lainnya di kemudian hari.

Sumber : Evansus Renandi Manalu – Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 3.7

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini