Langkah Aman Membeli Satwa Dilindungi Hasil Penangkaran Di Jawa Tengah

Selasa, 25 Juli 2017

Semarang - Perijinan dalam penangkapan satwa liar diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah berdasarkan kuota wilayah yang ada. Perijinan badan usaha atau perorangan yang akan melakukan peredaran satwa liar di dalam negeri diterbitkan oleh kepala Balai KSDA Jawa Tengah dimana badan usaha atau perorangan yang memegang izin sebagai pengedar satwa liar di dalam negeri yang akan mengambil atau menangkap satwa berkewajiban untuk mempunyai tempat dan fasilitas penampungan satwa liar yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan dan berdomisili di Jawa Tengah. Sedangkan peredaran satwa liar ke luar negeri harus sesuai izin Balai KSDA dan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan CITES.

Faktanya satwa liar memang selalu memiliki daya tarik tersendiri untuk dipelihara, sehingga seringkali para peminat kurang memperhatikan aspek legalitas dalam memelihara satwa liar. Salah satu syarat hewan dilindungi yang bisa dimanfaatkan untuk dijual atau dipelihara adalah yang didapat dari penangkaran bukan dari alam. Syarat lainnya, hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran hanya yang sudah masuk kategori F2 dan seterusnya atau hewan yang sudah generasi ketiga dan seterusnya saat berada di penangkaran. Singkatnya, hanya cucu dari generasi pertama (F0) di tempat penangkaran yang bisa dipelihara maupun diperjualbelikan.

Hal yang perlu menjadi perhatian utama oleh masyarakat umum yaitu pada saat membeli satwa hasil penangkaran salah satunya adalah memastikan keaslian sertifikat. Khusus di wilayah Provinsi Jawa Tengah ada beberapa cara mudah untuk mengetahui keaslian sertifikat satwa. Yang pertama terdapat hologram pada sisi bagian kiri sertifikat. Selain itu di bagian tengah sertifikat terdapat gambar lingkaran yang akan memantul apabila terkena sinar ultraviolet. Pada halaman belakang sertifikat terdapat gambar timbul Garuda Pancasila.

Sebagai catatan taging/tanda yang berbentuk cincin (ring) tidak dapat dilepaskan dari kaki satwa dan nomor pada cincin harus sama dengan yang tercantum pada sertifikat yang ada. Jadi pastikan keaslian sertifikat satwa liar dilindungi yang Anda miliki. Untuk memastikannya para pembeli dapat melakukan pengecekan secara langsung ke Kantor Balai KSDA Jawa Tengah, Jl. Dr. Suratmo No. 171, Semarang setiap hari pada jam kerja.

Kontributor : T. Suharyono (Polhut pada Balai KSDA Jawa Tengah)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 3

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini