Lagi-Lagi, “Kukang” Satwa Dilidungi Undang-Undang Diserahkan Ke BBKSDA Jabar

Kamis, 08 Juni 2017

Pandeglang, 8 Juni 2017. Sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar dari Seksi Konservasi Wilayah I Serang, Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Bogor BBKSDA Jawa Barat telah menerima penyerahan secara sukarela dari aktivis NGO WWF Carita Kampung Sangiang Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten 1 (satu) individu Kukang (Nycticebus sp.) yang diperkirakan berumur 3 Tahun dengan jenis Kelamin Jantan dalam keadaan sehat, tidak ada cacat pada anggota tubuhnya.

Menurut keterangan Sdr. Ridwan (aktivis NGO WWF), satwa tersebut ditemukan di ladang/kebun milik salah seorang warga setempat. Kemudian satwa tersebut diserahkan secara sukarela kepada NGO WWF Carita Kab. Pandeglang Banten, selanjutnya diserahkan kembali kepada Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL SKW I Serang, Bidang KSDA Wilayah I Bogor setelah mengetahui bahwa satwa Kukang (Nycticebus sp.) tersebut termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang yang tidak boleh dipelihara atau dimiliki tanpa perizinan yang sah.

Proses penyerahan ini tidak terlepas dari bantuan rekan-rekan di Taman Nasional Ujung Kulon dan NGO WWF Carita yang peduli dengan konservasi satwa liar. Satwa tersebut langsung di evakuasi ke kantor Bidang KSDA Wilayah I Bogor. Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan oleh dokter hewan di kantor NGO WWF Carita Kab. Pandeglang Banten

Sumber Info : Balai Besar KSDA Jawa Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini