Giat Patroli Balai TN Komodo Ditengah Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2020

Labuan Bajo, 4 Mei 2020. Balai Taman Nasional Komodo tetap berkomitmen menjalankan fungsi perlindungan dan pengamanan kawasan di tengah pandemi COVID-19. Bentuk komitmen Balai dalam mewujudkan upaya perlindungan dan pengamanan kawasan adalah dengan melakukan kegiatan patroli. Pelaksanaan kegiatan patroli dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan mengendalikan potensi ancaman eksternal terhadap integritas ekosistem di Taman Nasional Komodo.

Balai Taman Nasional Komodo melaksanakan kegiatan patroli pada tanggal 26 – 30 April 2020 dengan petugas patroli yang terlibat antara lain: Laurentius Nay (Ketua Tim/Polisi Kehutanan), Rawuh Pradana, S.H. (Anggota/Polisi Kehutanan), Fahri Ikhlas, S.Hut. (Anggota/Penyuluh Kehutanan), Hasbin (Kapten Kapal), dan Muhammad Densi (Anggota). Kegiatan ini turut melibatkan anggota Kepolisian Resort Manggarai Barat dan anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Kompi 4 Labuan Bajo. Keterlibatan peran stakeholder dalam perwujudan upaya perlindungan dan pengamanan kawasan konservasi sangat vital bagi keberlangsungan pengelolaan Taman Nasional Komodo.

Target operasi pada kegiatan patroli kali ini adalah pelaku illegal fishing, pemburu liar, dan oknum yang masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Komodo tanpa izin selama kebijakan penutupan sementara diberlakukan. Wilayah pemantauan kegiatan patroli mencakup daerah-daerah yang rawan akan tindak pidana kehutanan (TIPIHUT), khususnya Pulau Komodo bagian barat hingga bagian selatan Pulau Rinca.

Selama diterapkannya penutupan sementara kawasan dari kunjungan wisatawan, banyak ditemukan pelaku wisata yang beralih profesi menjadi nelayan atau mengalihfungsikan kapal wisata menjadi kapal nelayan, baik dari masyarakat yang tinggal di dalam kawasan maupun di daerah penyangga (buffer zone). Pada saat kegiatan, tim patroli juga menemukan sekelompok masyarakat dari Kampung Komodo yang sedang mencari teripang/timun laut dan kerang mata tujuh. Tim kemudian melakukan pemeriksaan hasil tangkapan ikan dan menjelaskan aturan aktivitas memancing pada zona yang sesuai dengan peruntukkannya. Selain melakukan pemeriksaan, tim juga berkesempatan mewujudkan fungsi preventif dengan melakukan sosialisasi terkait dengan zonasi Taman Nasional Komodo serta mengutarakan ketentuan penggunaan api ketika berada di daratan. Hal dilakukan dengan harapan agar masyarakat dapat memahami peraturan dan secara sukarela berpartisipasi menjaga keutuhan ekosistem kawasan Taman Nasional Komodo.

Berdasarkan kegiatan patroli yang telah dilakukan selama lima hari, tim belum menemukan adanya tindak pidana kehutanan yang terjadi pada wilayah-wilayah rawan TIPIHUT. Kedepannya, Balai Taman Nasional Komodo akan tetap menjalankan kegiatan patroli secara rutin bekerjasama dengan berbagai mitra terkait sebagai bentuk perwujudan upaya perlindungan dan pengamanan keutuhan ekosistem Taman Nasional Komodo.

Sumber : Balai Taman Nasional Komodo

Penulis              : Rawuh Pradana, S.H.  

Penyunting       : Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S.

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini