Pontianak, 4 Mei 2020. Sebulan setelah Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalbar menggagalkan kegiatan tindak pidana bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, sebanyak 3.274 butir Barang Bukti telur penyu dimusnahkan.
Penggagalan kegiatan tindak pidana ini dilakukan di Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pontianak, jln. Komyos Soedarso Kec. Pontianak Barat pada kamis, (26/03/2020) oleh tim unit 1 Sintelairud Subditgakum Ditpolair Polda Kalbar. Selanjutnya pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 26 April 2020 di Mako Ditpolairud Polda Kalbar dipimpin Wakil direktur Polairud Polda Kalbar AKBP Ahmad Fadin. Hadir menyaksikan dalam acara pemusnahan, Balai KSDA Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergitas lintas instansi yang semakin solid dan kompak dalam menangani tindak kejahatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Hal ini juga ditunjukkan dengan reaksi cepat atas laporan yang diterima dari masyarakat.
Saat ini eksploitasi terhadap penyu terutama telurnya masih banyak berlangsung. Ini yang mengakibatkan ancaman terhadap kelestarian dari penyu-penyu tersebut mengkhawatitkan. Pemerintah melalui PermenLHK No.106 tahun 2018 telah memasukannya sebagai satwa yang di lindungi. Semoga dengan kejadian ini, masyarakat semakin sadar betapa penting dan berharganya melestarikan satwa liar. Mari bersama-sama kita menjaga alam dan keberadaan satwa liar agar tetap lestari
Work Fun, Stay Productive
Sumber : Balai KSDA Kalimantan Barat