Evakuasi dan Pelepasliaran Kucing Kuwuh Di Resort Banua Anam

Senin, 13 April 2020

Hulu Sungai Selatan, 9 April 2020 – Ditengah merebaknya wabah virus Covid-19 di Indonesia khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan tetap melakukan pelayanan terhadap masyarakat khususnya terkait dengan penanganan konflik Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). Baru baru ini pada hari Rabu tanggal 8 April 2020 Call Center BKSDA Kalimantan Selatan mendapat laporan dari masyarakat yang berada di  Desa Baru, Kecamatan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, wilayah kerja Resort Banua Anam, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Pelaihari bahwa telah mengamankan satwa berupa kucing hutan berjenis Kucing Kuwuh (Prionailurus bengalensis) sebanyak 2 (dua) ekor. Selanjutnya BKSDA Kalimantan Selatan berdasarkan prinsip kerja CTM (Cepat, Tepat dan Manfaat) segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sesuai dengan arahan Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc. segera menurunkan tim evakuasi guna menindaklanjuti laporan tersebut.  Pada pukul 15.00 WITA tim yang dipimpin oleh  Suhindra Wijaya, S.H (selaku Kepala Resort Banua Anam) Bersama dengan anggota lainnya (Debi Imam Saputra, S.Hut, Aris Fadilah, Amd dan Alfian Soehara) melakukan evakuasi  satwa tersebut.

Menurut infomasi masyarakat yang telah mengamankan satwa tersebut, pada minggu malam mereka mencari ikan dan melihat 2 (dua) ekor kucing hutan disekitar pemukiman mereka lalu ditangkap, tujuan mereka menangkap untuk mengamankan satwa tersebut karena khawatir akan diburu masyarakat lain. Berdasarkan identifikasi lapangan diperoleh informasi bahwa Kucing Hutan tersebut berjenis Kucing Kuwuh (Prionailurus bengalensis) sebanyak 2 (dua) ekor, berjenis kelamin jantan, umur sekitar 1-2 tahun, kondisi satwa dilaporkan sehat tanpa luka.

Pada tanggal 9 April 2020 sesuai instruksi dan arahan Kepala Balai maka Kucing Hutan hasil evakuasi segera dilepasliarkan dikawasan Cagar Alam Gunung Kentawan (Kawasan Konservasi BKSDA Kal-Sel) untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan hidup satwa tersebut. Satwa liar yang dilindung adalah tugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan dibawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga dalam rangka melestarikan satwa yang dilindungi agar tidak terjadi kepunahan, penanganan konflik satwa harus segera dilakukan tetap dengan kewaspadaan ditengah wabah Covid-19.(ryn)

Sumber : Debi Imam Saputra, S.Hut - Polhut Seksi Konservasi Wilayah I Balai KSDA Kalimantan Selatan 

2-2020-04-13 at 13.21.19 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini