Tumpas Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Senin, 23 Maret 2020

Banjarmasin, 18 Maret 2020 – Perdagangan satwa dilindungi seolah tidak menunjukkan tren yang menurun. Baru-baru ini Kepolisian Republik Indonesia, melalui Polda Kalimantan Selatan khususnya Ditreskrimsus bersama-sama dengan Balai KSDA Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel), berhasil mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan mendalam melalui akun tersangka yang berinisial AA dan RS, yang menawarkan berbagai koleksi satwa dilindungi via akun media sosial. Dari kegiatan penyelidikan tersebut, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan. Ada sejumlah Barang Bukti berupa satwa yang berhasil disita, yaitu  17 ekor Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis), 1 ekor Burung Kangkareng Hitam (Anthracoceros malàyanus) dan 1 ekor Kuskus (Phalanger intercastellanus). Satwa-satwa tersebut menurut pengakuan tersangka, berasal dari Hulu Sungai (Pegunungan Meratus, Kalsel) dan Sulawesi.

Menurut Kepala BKSDA Kalsel, Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc., “Para pelaku perdagangan satwa dilindungi saat ini semakin canggih dalam menjalankan aksinya. Media yang digunakan pun sudah bervariasi, termasuk menggunakan akun media sosial untuk menawarkan dagangannya. Kami berharap akan semakin banyak pelaku perdagangan satwa liar dan bagian-bagiannya yang terungkap. Dan efek jera pun dapat dirasakan pelaku dan dapat menyadarkan calon pelaku lain yang belum terungkap, untuk segera menghentikan bisnis ilegalnya, katanya”.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol. M. Masrur,  menjelaskan bahwa penanganan Satwa dilindungi Undang-undang menjadi salah satu bidang yang sering ditangani Reskrimsus Polda Kalsel. Tahun ini saja sudah ada 3 kasus yang berhasil diungkap, katanya. Lebih jauh dijelaskan bahwa kami selalu bersinergi dengan BKSDA Kalsel dalam pengungkapannya mulai dari identifikasi sampai penanganan satwa. Semua satwa selanjutnya akan diserahkan ke BKSDA Kalsel untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, imbuhnya.

Saat ini kasus perdagangan satwa dilindungi ini sedang dalam proses penyidikan oleh Reskrimsus Polda Kalsel dan memasuki tahap pengambilan keterangan dari saksi ahli baik menyangkut satwa yang dijual dan tinjauan hukum. Semoga pelaku dapat dijatuhi hukuman yang pantas dan memberikan efek jera untuk tidak melakukan kegiatan serupa di lain waktu (JJM). (ryn)

Sumber: Jarot Jaka Mulyono, S.Hut, M.Sc - Call Center Balai KSDA Kalimantan Selatan

2-2020-03-20 at 09.47.11

3-2020-03-20 at 09.47.30

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini