Lepas Liar Belangkas Tangkapan Polda Sumut di SM Karanggading/Langkat Timur Laut

Senin, 16 Maret 2020

Medan, 13 Maret 2020. 416 (empat ratus enambelas) individu Belangkas (Tachypleus gigas sp.) berhasil diselamatkan oleh petugas Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, yang menemukannya di rawa-rawa di belakang rumah warga di Dusun II, Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu 11 Maret 2020.

          Penemuan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Ditreskrimsus Polda Sumut dari masyarakat. Di lokasi, petugas menemukan ke 416 Belangkas tersebut dalam 4 kotak fiber. Setelah mendengarkan keterangan Ahli dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, yang memastikan bahwa benar satwa tersebut adalah jenis Belangkas dan dilindungi undang-undang, kemudian petugas menyita satwa tersebut, untuk selanjutnya menyerahkan/menitipkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

belangkas1
Belangkas yang ditumpuk dalam 4 kotak fiber (gbr. kiri) dan Tim gabungan Balai Besar KSDA Sumut serta Polda Sumut usai melaksanakan lepasliar di kawasan SM. Karanggading/ Langkat Timur Laut (gbr. kanan)

Mengingat ke 416 individu Belangkas dalam keadaan hidup, maka diputuskan untuk melepasliarkan satwa tersebut ke habitatnya di kawasan Suaka Margasatwa (SM). Karanggading/Langkat Timur Laut, pada Kamis, 12 Maret 2020. Dengan disaksikan oleh petugas dari Polda Sumatera Utara, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara (Joni A. Pasaribu, Adi Maulana, Patar F. Manalu dan Fauduman Lombu) melepasliarkan 408 individu Belangkas. Sedangkan 8 individu lainnya diasingkan/dirawat untuk  disiapkan sebagai barang bukti  saat proses hukumnya berlanjut.

Sumber: Patar F. Manalu, Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini