BKSDA Yogyakarta Bersama Ditreskrimsus Polda DIY Identifikasi Satwa Dilindungi yang Diperjualbelikan Secara Online

Jumat, 06 Maret 2020

Yogyakarta 5 Maret 2020. Balai KSDA Yogyakarta menindaklanjuti permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY yang berhasil mengamankan satwa liar illegal yang diperjualbelikan secara online di wilayah Kabupaten Sleman, DIY. Tim Polda DIY berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk mendukung proses identifikasi satwa dimaksud.

Dari jenis-jenis satwa yang diperdagangkan, terdapat 4 (empat) jenis satwa yang masuk dalam  jenis satwa dilindungi sesuai Permenlhk No.106/2018 antara lain 1 ekor Elang alap besar (Accipiter virgatus), 4 ekor  labi-labi moncong babi (Carettochelis insculpta), 1 ekor Elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dan 1 ekor Alap-alap sapi (Falco moluccensis).

Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan mengamankan barang bukti  satwa dilindungi yang diperjualbelikan secara online tersebut. “Setelah proses identifikasi satwa dan kelengkapan dokumen penitipan barang bukti selesai dilakukan, saya minta teman-teman dari Balai KSDA Yogyakarta segera melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dan membawa satwa tersebut ke pusat penyelamatan satwa BKSDA Yogyakarta di SFF Bunder dan Lembaga Konservasi Gembira Loka zoo untuk perawatan selanjutnya. Pastikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap satwa-satwa tersebut dengan cermat. Penanganan satwa tidak hanya terhenti pada proses penitipan di SFF Bunder ataupun Lembaga Konservasi. Jika Satwa tersebut dipandang layak untuk dilepasliarkan, segera lakukan release setelah kasus ini selesai.” kata Wahyudi.

Lebih lanjut  M. Wahyudi menjelaskan “Kepemilikan satwa di lindungi untuk tujuan hobi jika dibiarkan akan berdampak pada meningkatnya perdagangan satwa di pasaran baik itu secara online maupun secara langsung di pasar-pasar satwa. Untuk menyikapinya, penting sekali melakukan sosialisasi sesering mungkin kepada masyarakat mengenai jenis-jenis satwa yang dilindungi sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.” jelas Wahyudi.

  1. Wahyudi juga menegaskan bahwa penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan karena adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait. Pihaknya berterimakasih kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY yang selama ini mendukung kegiatan pengamanan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di wilayah DIY.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY  AKBP Roedy Yoelianto, S.I.K.,M.H memberikan apresiasi kepada Balai KSDA Yogyakarta atas respon dan kerjasamanya. Polda DIY akan selalu mendukung penertiban perdagangan

Sumber : Dyahning R (PEH Balai KSDA Yogyakarta)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini