Jumat, 14 Februari 2020
Pekanbaru, 14 Februari 2020-Ketam tapal kuda atau lebih dikenal masyarakat umum dengan nama Belangkas adalah salah satu satwa yang dilindungi. Di Indonesia ada 3 jenis yang dilindungi yaitu Belangkas besar (Tachypleus gigas), Belangkas tiga duri (Tachypleus tridentatus) dan Belangkas padi (Carcinospius rotundicauda).
Belangkas hidup di perairan dangkal di wilayah payau dan kawasan mangrove. Mengapa saat ini marak terjadi penyelendupan belangkas besar besaran?
Ekstrak plasma darah Belangkas banyak digunakan untuk kajian biomedis dan lingkungan, salah satunya untuk mendiagnosis penyakit meningitis dan gonorhoe. Banyak digunakan di negara negara Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Asia Barat.
Untuk Prov. Riau, Belangkas dapat ditemukan di pulau Rupat, Bengkalis dan sekitarnya. Sejak dahulu, Belangkas ini sering dimanfaatkan untuk konsumsi. Namun dengan telah masuknya satwa ini dalam daftar satwa yang dilindungi, kita harus dapat secara bijak ikut mendukung lestarinya satwa dilindungi ini.
Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0