Selasa, 11 Februari 2020
Medan, 10 Februari 2020. Pada Jumat, 7 Februari 2020, Juris Sianipar, warga Dusun XVII Tanjung Jati, Binjai menyambangi kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk menyerahkan sepasang Kukang (Nycticebus coucang). Dalam penjelasannya kepada petugas, kedua individu Kukang tersebut diperoleh dari seorang sahabatnya yang bermukim di Stabat, Kabupaten Langkat.
Satwa tersebut sempat dipeliharanya selama 2 bulan, sampai pada satu waktu tetangganya mengingatkan bahwa Kukang merupakan jenis satwa yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dipelihara. Setelah itu Juris Sianipar pun mencari informasi lembaga atau instansi mana yang bersedia menampung dan merawat satwa peliharaannya dimaksud.
Kukang tersebut sempat dibawanya ke Museum Rahmad Gallery, namun oleh petugas di Rahmat Gallery, Juris diarahkan ke kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Petunjuk itulah yang kemudian membawa langkahnya pada Jumat 7 Februari 2020 untuk menyerahkan langsung sepasang Kukang kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Petugas di Balai Besar KSDA Sumatera Utara menyambut baik dan menerima kedua Kukang tersebut, dan selanjutnya segera menitipkan ke lembaga mitra kerjasama ISCP di Desa Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang untuk mendapatkan perawatan serta rehabilitasi sebelum dipastikan layak untuk dilepasliarkan.
Sumber : Agus Rinaldi - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0