Jumat, 07 Februari 2020
Jakarta, 06 Februari 2020. Kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah dan membatasi ruang gerak tindakan pelaku perusakan kawasan hutan. Sebagai bentuk upaya dalam perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, telah dilaksanakan secara rutin yaitu kegiatan patroli kawasan tingkat Resort lingkup Seksi Konservasi Wilayah III Balai KSDA Jakarta. Patroli ini merupakan kegiatan preventif yang dilaksanakan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan kawasan hutan dan mencegah terjadinya tindak pidana kehutanan guna menjaga keutuhan kawasan hutan khususnya di Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaan kegiatannya patroli terus berkembang, sesuai tujuan, lokasi target/sasaran, komposisi regu, metoda, waktu pelaksanaan dan cara melakukannya. Balai KSDA Jakarta saat ini telah mengembangkan model patroli terpadu (Integrated Patrol Program/ IPP) yang melibatkan kolaborasi diantaranya Polisi Kehutanan (Polhut) dengan fungsional lain, non fungsional bahkan melibatkan mitra lainnya. Kegiatan patroli kawasan ini dilakukan pada 2 Resort yaitu Sebagai Berikut;
Hasil dari kegiatan patroli kawasan yang dilakukan di CAPB ditemukan sebanyak 13 (Tiga Belas) Kapal nelayan yang beraktifitas disekitar CAPB dengan terdapat 2 (Dua) perahu nelayan bersandar di pantai barat untuk beristirahat, 11 perahu nelayan lego jangkar dengan jarak 100 (Seratus) meter dari bibir pantai. Para petugas melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang tersebut yang berasal dari pulau lancang. Adapun kegiatan masyarakat tersebut yaitu mencari bahan kerompongan (mengumpulkan sampah plastik yang dapat dijual), dalam rangka pembinaan terhadap nelayan agar kedepannya tidak melakukan tindakan yg merusak kawasan CAPB " Ujar Kepala Resort SMPR & CAPB (Dede Dicky).
Dalam kegiatan ini juga terdapat penjumpaan 2 (Dua) ekor satwa elang laut dada putih, dan 1 (Satu) sarang telur Penyu sisik di pantai barat. Akan tetapi kondisi sarang tersebut tidak dapat terselamatkan, hal ini dikarnakan dimakan predator jenis satwa Biawak.
Dalam patroli yang dilakukan di kawasan SMPR, terdapat banyak masyarakat yang memasuki pesisir pantai bagian timur. Dalam hal ini dilakukan penyuluhan oleh para petugas untuk mengurangi aktifitas lain yang dapat merusak atau mengganggu kawasan.
Melakukan penyisiran sungai angke sampai dengan Batas kawasan hutan lindung dengan menggunakan speedboat, dalam patroli ini petugas mendapatkan masyarakat melakukan aktivitas memancing dan kegiatan lainya yang berlokasi pada pinggir kawasan SMMA yang berdekatan gereja.
Selama penyisiran batas kawasan TWAAK yang di fokuskan pada pengecekan PAL Batas kawasan, hal ini dilakukan dakam rangka menjaga dan mempertahankan kepastian hukum atas kawasan hutan secara terus menerus. Tujuan pemeliharaan batas ini adalah untuk dapat menjaga agar keadaan batas hutan di lapangan sacara teknis tetap baik, yaitu: rintis batas terpelihara sehingga mudah dikenali, letak, posisi dan kondisi pal batas hutan tetap dalam keadaan semula dan terhindar dari kerusakan dan tidak hilang serta tanda-tanda batas lainnya dapat membantu.
Dalam penemuannya ternyata terdapat beberapa penemuan PAL batas dengan kondisi rusak yaitu nomor (20 dan 21) dikarnakan terlindas alat berat yang sedang melintas dan adapun PAL batas dengan kondisi hilang yaitu nomor (1 dan 23). Akan tetapi adapun PAL batas yg kondisinya masih bisa dinyatakan baik yaitu pada nomor (2, 24 dan 25), sedang pada PAL 26 posisinya terdapat diluar pagar kawasan TWAAK "ujar Ostra (Polisi Kehuatanan)".
Sumber: Balai KSDA Jakarta
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0