Warga Medan Serahkan Elang Brontok Kepada BBKSDA Sumatera Utara

Senin, 03 Februari 2020

Penyerahan Burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dari Warga Medan

 

Medan, 31 Januari 2020 - Balai Besar KSDA Sumatera Utara menerima penyerahan satu individu satwa liar dilindungi undang-undang jenis Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dari seorang warga tukang becak sekaligus tukang bengkel di Jalan Sikambing Medan Barat (27/1). 

Bermula dari warga yang datang ke kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk melaporkan adanya masyarakat yang memelihara Elang Brontok dengan kondisi bulu-bulunya sudah rontok.  Menindaklanjuti laporan warga, kemudian Kepala Resort Belawan memeriksa kebenaran laporan tersebut, ternyata benar adanya.

Selanjutnya Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan (P3), Kepala Seksi Wilayah III Stabat Bersama staf Balai Besar KSDA Sumatera Utara langsung terjun menuju lokasi untuk mengambil satwa tersebut. Tiba dilokasi tim langsung memberitahukan kepada warga tersebut bahwa Burung Elang Brontok adalah satwa liar dilindungi undang-undang. Warga tersebut tidak mengetahui bahwa Burung Elang Brontok adalah satwa dilindungi. Karena sudah mendapat informasi dari tim ia menyerahkan satwa tersebut secara sukarela.

Burung Elang Brontok tersebut ia dapatkan terjatuh dari pohon besar didepan rumahnya dengan kondisi tulang sayapnya patah, dan tidak bisa terbang lagi. Karena tidak mengetahui satwa tersebut dilindungi, Kemudian ia merawat dan memeliharanya. Selama dipelihara, ia memberi makan dengan ikan lele.

Selanjutnya tim membawa satwa tersebut dan dititpkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit guna perawatan karena sudah patah tulang sayapnya. Jika sudah sehat akan dilepasliarkan kehabitat alaminya. 

 

Sumber: Amenson Girsang - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini