Warga Kota Medan Serahkan Kucing Hutan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Senin, 03 Februari 2020

Dedy menyerahkan 2 individu Kucing Hutan yang diterima Kepala Seksi Perencanaan,
Perlindungan dan Pengawetan, Amenson Girsang, SP.

 

Medan, 31 Januari 2020 - Dedy, warga kota Medan, menyambangi kantor Balai Besar KSDA Sumatera, pada Senin (27/1). Maksud kedatangannya untuk menyerahkan 2 (dua) individu Kucing Hutan (Felis bengalensis). Satwa yang semula dikira jenis kucing bengal, diperolehnya dari seorang teman yang membawanya dari Pekanbaru, Riau.

Lebih kurang 2 bulan, satwa ini dirawat oleh Dedy. Kemudian teman satu kerjanya menyebutkan bahwa kucing tersebut  merupakan kucing hutan. Ingin memastikannya, Dedy mencari informasi dari internet, dan menemukan bahwa peliharaannya tersebut memang jenis Kucing Hutan yang dilindungi undang-undang.

Mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi undang-undang, segera Dedy  mencari informasi tentang lembaga/instansi yang menangani masalah pelestarian satwa dilindungi. Ditemukannya lah call centre Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dan setelah menghubungi call centre (0853-7669-9066), selanjutnya Dedy menyambangi kantor Balai Besar KSDA Sumut untuk menyerahkan sepasang (jantan dan betina) Kucing Hutan tersebut.

Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, Amenson Girsang, SP. yang menerima penyerahan menyambut baik dan mengapresiasinya serta  berharap akan menjadi motivasi bagi warga atau masyarakat lainnya untuk punya kepedulian yang sama dengan Dedy, menyerahkan satwa peliharaan jenis dilindungi kepada Balai Besar KSDA Sumatera.

Selanjutnya kedua Kucing Hutan ini akan dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk proses rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya. 

Sumber: Evan – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini