Senin, 03 Februari 2020
Medan, 31 Januari 2020 - Dedy, warga kota Medan, menyambangi kantor Balai Besar KSDA Sumatera, pada Senin (27/1). Maksud kedatangannya untuk menyerahkan 2 (dua) individu Kucing Hutan (Felis bengalensis). Satwa yang semula dikira jenis kucing bengal, diperolehnya dari seorang teman yang membawanya dari Pekanbaru, Riau.
Lebih kurang 2 bulan, satwa ini dirawat oleh Dedy. Kemudian teman satu kerjanya menyebutkan bahwa kucing tersebut merupakan kucing hutan. Ingin memastikannya, Dedy mencari informasi dari internet, dan menemukan bahwa peliharaannya tersebut memang jenis Kucing Hutan yang dilindungi undang-undang.
Mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi undang-undang, segera Dedy mencari informasi tentang lembaga/instansi yang menangani masalah pelestarian satwa dilindungi. Ditemukannya lah call centre Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dan setelah menghubungi call centre (0853-7669-9066), selanjutnya Dedy menyambangi kantor Balai Besar KSDA Sumut untuk menyerahkan sepasang (jantan dan betina) Kucing Hutan tersebut.
Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, Amenson Girsang, SP. yang menerima penyerahan menyambut baik dan mengapresiasinya serta berharap akan menjadi motivasi bagi warga atau masyarakat lainnya untuk punya kepedulian yang sama dengan Dedy, menyerahkan satwa peliharaan jenis dilindungi kepada Balai Besar KSDA Sumatera.
Selanjutnya kedua Kucing Hutan ini akan dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk proses rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya.
Sumber: Evan – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0