Kamis, 09 Januari 2020
Lombok Timur, 9 Januari 2020. Permasalahan tumpang tindih pengelolaan obyek wisata Otak Kokok Joben antara Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dengan Pemerintah Daerah Lombok Timur dan penyelesaian PKTI (Pemanfaatan Kawasan Hutan Tanpa Ijin) di hutan Pesugulan kawasan TNGR oleh masyarakat desa Bebidas Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur mencapai titik temu dengan kesepakatan bersama antara TNGR dengan Pemda Lotim. Sebelumnya terjadi beda pendapat tentang status kawasan, sebagai informasi obyek wisata otak joben merupakan objek wisata pemandian air terjun yang diminati pengunjung dan menjadi tujuan wisata di akhir pekan dan PKTI merupakan kawasan hutan TNGR yang diduduki masyarakat untuk berkebun tanpa izin. Penyelesaian permasalahan tersebut berkat kerjasama semua pihak dimana sebelumnya telah dilakukan beberapa road show sebagai upaya untuk menemukan titik temu bersama salah satunya membangun komunikasi antara Pemda Lotim dan BTNGR. Berikut road show yang telah dilakukan BTNGR dalam rangka Penyelesaian Permasalahan obyek Wisata Otak Kokok Joben dan PKTI seluas 113 ha di hutan Pesugulan, Dusun Jurang Koak Desa Bebidas Kabupaten Lombok Timur (Lotim) pada hari Rabu, 8 Januari 2020.
Balai TNGR memenuhi undangan Rapat di kantor DPRD Lombok Timur pukul 09:00 WITA terkait pembahasan Penyelesaian Permasalahan Obyek Wisata Otak Kokok Joben Bersama Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur (Pemda Lotim), dengan hasil menyepakati bahwa skema Penyelesaian akan dibicarakan sedang di susun Bersama antara pihak Pemda Lotim Bersama BTNGR paling lambat akhir Januari 2020. Kemudian pada pukul 14:00, Kepala Balai memenuhi undangan mendadak Bupati Lotim terkait Penyelesaian Permasalahan Obyek Wisata Otak Kokok Joben dan PKTI Pesugulan di Pendopo Bupati yang dihadiri oleh Bupati Lotim, Wakil Bupati Lotim, Asisten 1, Asisten 2, Kadis Pariwisata, Kepala Kesbangpol, Kepala Satpol PP dan Kepala Desa Bebidas. Dalam undangan tersebut, Bupati Lombok Timur menyatakan bahwa Obyek wisata Joben dan PKTI Pesugulan merupakan Kawasan TNGR dan solusi yang terbaik adalah bekerja sama dengan pihak TNGR.
Kerjasama terkait Otak Kokok Joben yang telah dikelola oleh Pemda Lotim sejak tahun 2000 diusulkan melalui pengelolaan wisata Bersama (satu pintu dan tiket Bersama). Kawasan akan dikelola sebagai satu destinasi Wisata Otak Kokoq Joben dengan nama Kawasan Wisata Otak Kokok Joben (baik yang ada di dalam kaw TNGR maupun areal luar kawasan yg wilayah Pemda) seperti yang sudah berjalan di Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.
Terkait Sarana wisata yang telah dibangun oleh Pemda Lotim dalam kondisi rusak akan diserahkan ke TNGR untuk di pelihara dan di tata ulang agar pengunjung mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang baik. Kerjasama terkait PKTI Pesugulan yang terjadi sejak tahun2015 diusulkan melalui skema Kemitraan Konservasi/pemulihan ekosistem dan Kemitraan Konservasi area pemanfaatan untuk ekonomi masyarakat sehingga terwujud kelola Ekologi.
Dalam arahan Bupati Lotim disampaikan bahwa Kerjasama dilakukan antara TNGR dan Pemerintah Desa Bebidas dan Desa Sapit, Bukan atas nama kelompok, LSM maupun perorangan yang selama ini mengganggu dan mengkalim lokasi PKTI atas nama wilayah adat. Serta Akan dibentuk tim gabungan TNGR dan Pemda Kab Lotim utk rumuskan MOU dan detil kerjasama dan akan disahkan oleh Dirjen KSDAE dan Bupati dan Gubernur paling lambat akhir Januari 2020.
Kepala Balai TNGR menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati dan Jajaran Pemda Lotim yang telah menyatakan siap bekerjasama dengan BTNGR serta menyampaikan akan membawa usulan tersebut untuk mendapatkan arahan dari Dirjen KSDAE.
Sumber: Balai Taman Nasional Gunung Rinjani
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0