BKSDA Sulteng Sita Gaharu Buaya Tanpa Dokumen di Bandara

Selasa, 31 Desember 2019

Palu, 31 Desember 2019. Menjelang akhir tahun, Balai KSDA Sulawesi Tengah melakukan penyitaan Gaharu Buaya (Aetoxylon sympetalum) di Bandara Udara Mutiara Sis Aljufrie Palu pada tanggl 19 Desember 2019 silam. Penyitaan ini bermula pada saat petugas bandara Balai KSDA Sulawesi Tengah melakukan penjagaan peredaran tumbuhan dan satwa liar di gudang (cargo) Bandar Udara Mutiara Sis Aljufrie melalui pemeriksaan barang berupa 1 (satu) koli bagasi cargo yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE. Setelah melalui x-ray diketahui barang tersebut berisi Gaharu Buaya (Aetoxylon sympetalum) yang tidak disertai dengan dokumen pengiriman SATS DN dan termasuk dalam jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Pelaku atau pemilik barang tersebut diketahui atas nama Bapak Muhasim yang beralamat di Desa Makapa Kec. Toili Barat Kab. Banggai Prov. Sulawesi Tengah. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Balai KSDA Sulawesi Tengah untuk diproses lebih lanjut.

Sumber : Tim Media Balai KSDA Sulawesi Tengah 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini