Kepala Balai TNBB Tandatangani PKS Kemitraan Konservasi dengan Kelompok Nelayan di Zona Tradisional TNBB

Selasa, 31 Desember 2019

Gilimanuk, 30 Desember 2019. Hari-hari terakhir penghujung tahun 2019 semangat kerja ASN TNBB masih tinggi, Hal ini ditunjukkan dengan pelaksanaan  penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) penguatan fungsi melalui kemitraan konservasi antara Kepala Balai TNBB dengan kelompok nelayan tradisional.

Stelah melalui tahapan penguatan kelembagaan, pembahasan, pengajuan,  akhirnya penandatangan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Dirjen KSDAE  pada tanggal 12 Desember 2019 untk pemberian akses pemanfaatan terbatas sumberdaya perairan zona tradisional Teluk Terima kepada KUB Wana Segara dan KUB Bunga indah serta persetujuan tanggal 22 Desember 2019 untk pemberian akses pemanfaatan terbatas sumberdaya perairan zona tradisional Teluk Gilimanuk kepada Kelompok nelayan karang sewu (KNKS), KN.Teluk Asri, KN.Segara Merta.

Setelah dilakukan perbaikan draft sesuai arahan persetujuan dan pembahasan bersama mitra, pada hari ini dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara Kepala Balai TNBB dengan ketua kelompok nelayan tradisional tersebut disaksikan unsur pemerintah desa setempat, forum komunikasi kelompok masyarakat, IPPA, dan petugas TNBB. Dalam sambutannya, Kepala Balai TNBB menekankan arahan dalam persetujuan adalah agar kelompok nelayan mengembangkan budidaya tradisional yang mendukung pelestarian kawasan TNBB, serta melakukan pencatatan hasil pemanfaatan dan melaporkan kepada TNBB secara rutin.
Pelaksanaan penandatanganan perjanjian berlangsung lancar, dan selanjutnya dalam waktu 3 bulan pihak TNBB bersama kelompok nelayan kembali harus melakukan pembahasan dan penandatangan RPP dan RKT untk pelaksanaan kerjasama selama 5 tahun. Semangat menyambut tahun 2020.

Salam konservasi.

Sumber: Balai Taman Nasional Bali Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini