Jumat, 29 November 2019
Jakarta, 27 November 2019. Dalam keseharian, istilah konsultasi yakin sudah populer untuk menyebutkan upaya bertukar pikiran untuk mendapatkan saran atau nasihat. Sedangkan Konsultasi Publik juga merupakan istilah yang cukup populer terutama di kalangan lembaga Pemerintah. Konsultasi Publik digunakan sebagai cara partisipatif dalam merumuskan perencanaan, kebijakan maupun peraturan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Konsultasi Publik sudah menjadi suatu tahapan yang harus dilalui dalam proses penyusunan perencanaan, kebijakan atau peraturan.
Proses penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) TN Kepulauan Seribu periode 2020-2029 yang sudah dilakukan sejak Februari 2019 saat ini telah mencapai tahap akhir yaitu konsultasi publik. Dalam Draft RPJP TN Kepulauan Seribu 2020-2029 berisikan matriks logframe antara permasalahan, tujuan pengelolaan, strategi dan rencana aksi yang mengacu pada visi dan misi ditetapkannya Taman Nasional Kepulauan Seribu yang merupakan rangkuman dari beberapa pertemuan pembahasan partisipatif draft RPJP sebelumnya.
Dengan dimoderatori oleh Bapak Hari Kusrdanto dari lembaga RARE, proses tukar pikiran atas draft RPJP kami ini berlangsung secara dinamis dan konstruktif. Para narasumber yang berasal dari berbagai kalangan, yaitu Balai TN Kepulauan Seribu, Institut Pertanian Bogor, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta telah memberikan bahasan atas draft RPJP kami dengan sangat efektif dan bernas.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai kalangan, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bappeda DKI Jakarta, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Konservasi Keragaman Hayati Laut, Asisten Ekbang Kepulauan Seribu, Kappenkab Kepulauan Seribu, Sudin Lingkungan Hidup, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Kepulauan Seribu, Yayasan Terangi, Yayasan Kehati, Divers Clean Action (DCA), Pernitas, SPKP dan Pokdarwis lingkup Kepulaan Seribu Utara. Para peserta aktif dan responsif dalam menanggapi berbagai isu yang kami angkat dalam draft RPJPP ini. Isu-isu strategis yang dibahas mengenai sinkronisasi kewenangan kawasan, koordinasi dan sinergitas program antar lembaga di Kepulauan Seribu, perlunya penandaaan batas kawasan, pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk yang berdampak terhadap kondisi ekosistem penting, zonasi TN Kepulauan Seribu, dan kegiatan wisata.
Sebagai bagian akhir dari kegiatan konsultasi publik ini adalah penyusunan naskah Berita Acara Konsultasi Publik dan penandatanganannya. Berita Acara ini menyatakan bahwa perencanaan RPJP TN Kepulauan Seribu periode 2020-2029 telah melibatkan dan mengakomodir aspirasi berbagai pemangku kepentingan.
Sumber : Yuniar Ardianti, S.Hut., MA. (Penyuluh Kehutanan) - Tim Penyusun RPJP (Balai TN. Kepulauan Seribu)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0