Mengantarkan Kasturi Kepala Hitam, Nuri Bayan, dan Cenderawasih Kuning Besar Pulang ke Rumah

Selasa, 15 Oktober 2019

Merauke, 14 Oktober 2019. Balai Besar KSDA Papua Bidang KSDA Wilayah I Merauke bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua Seksi Wilayah III Jayapura, Balai Taman Nasional Wasur, Kejaksaan Negeri Merauke, Balai Karantina Pertanian Merauke, serta Polres Merauke melaksanakan pelepasliaran satwa yang dilindungi Undang-Undang. Momentum pelepasliaran berlangsung Senin (14/10) sekitar pukul 10.00 WIT. Jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan adalah 19 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), lima ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor cenderawasih kuning besar (Paradisaea apoda).

Jenis-jenis satwa tersebut termasuk dalam daftar satwa dilindungi undang-undang berdasarkan Permen nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Sementara dalam daftar IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources), nuri kepala hitam, nuri bayan, dan cenderawasih kuning besar masuk dalam kategori Least Concern (LC). Artinya, jenis-jenis satwa tersebut telah dievaluasi dan dinyatakan berisiko rendah. Adapun CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) menetapkan jenis-jenis satwa tersebut dalam apendiks II, artinya tidak terancam kepunahan, namun kemungkinan dapat terancam apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

Dengan mempertimbangkan kesejahteraan satwa, lokasi yang ditetapkan sebagai tempat pelepasliaran adalah Zona Rimba Taman Nasional Wasur. Lokasi tersebut sangat representatif karena merupakan habitat alam bagi jenis-jenis satwa tersebut, memiliki luasan yang cukup dan daya dukung habitat memadai, termasuk ketersediaan pakan alami yang melimpah. Lebih dari itu, Zona Rimba Taman Nasionla Wasir terbebas dari aktivitas ilegal manusia dan jauh dari pemukiman masyarakat. Hal ini sangat penting demi menjaga satwa-satwa agar terbebas dari perburuan.    

Pada momentum tersebut, Kepala Bidang KSDA Wilayah I Merauke Irwan Efendi., S.Pi, M.Sc. menjelaskan bahwa proses pelepasliaran berjalan baik sesuai rencana. “Satwa-satwa telah diperiksa oleh dokter, dan dinyatakan semua satwa dalam keadaan sehat, layak dilepasliarkan ke habitat alami,” kata Irwan.

Terdapat satu fenomena menarik ketika tersangka tindak pidana pelanggaran undang-undang satwa yang berinisial K, turut serta melakukan proses pelepasliaran satwa di Taman Nasional Wasur. Hal ini menjadi palajaran penting mengenai cara membangun kesadaran dan pemahaman tentang melindungi kekayaan keanekaragaman hayati dalam diri setiap warga negara. Keberhasilan suatu proses konservasi, salah satunya, dicirikan oleh semakin banyaknya warga negara yang sadar dan paham, bahwa menjaga alam bersifat penting dan mereka menerapkannya dalam perilaku sehari-hari.

Pada saat yang sama, Kepala Balai Besar KSDA Papua Edward Sembiring, S.Hut, M.Si menyampaikan, “BBKSDA Papua berkomitmen membangun sinergitas secara kolaboratif dengan seluruh stakeholders, melakukan penyadartahuan, meningkatkan pengawasan dan pengendalian, meningkatkan koordinasi lintas sektor, dan melakukan penegakan hukum bagi pelaku. Hal ini telah tertuang dalam Deklarasi Bersama yang dilakukan pada tanggal 25 September 2019 bersama Polda Papua, Kodam XVII Cenderawasih, Lantamal X, Lanud Silas Papare, Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Balai Karantina Ikan, Balai Karantina Pertanian, dan Balai Gakkum LHK Wilayah Papua – Maluku.”

Selanjutnya Edward mengajak masyarakat berperan aktif, bersama-sama menjaga dan meningkatkan pengawasan dari hulu terhadap penangkapan dan perdagangan TSL oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Satwa-satwa ini lebih indah bila kita melihatnya di alam daripada di sangkar. Kita jaga satwa liar untuk alam dan anak cucu kita,” ungkapnya. (djr)

 

Sumber            : BBKSDA Papua

Call Center      : 0823-9802-9978                   

 

 

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini