Kamis, 02 Mei 2019
Banda Aceh, 1 Mei 2019. Personil BKSDA Aceh Seksi Wilayah 2 Subulussalam bersama mitra WCS-IP dan OIC melakukan kegiatan evakuasi orangutan sumatera (Pongo abelii) di kebun warga tepatnya di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam. Upaya evakuasiini bermula dari laporan Saudari Sanita menghubungi petugas BKSDA Aceh melalui telpon menyampaikan pengaduan tentang terjadinya konflik orangutan di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam. Kemudian pada tanggal 9 Maret 2019 tim melakukan pengecekan ke lokasi dan dijumpai 1 (satu) ekor orangutan di pohon nangka serta sarang dan bekas makanan seperti pelepah daun sawit dan daun kelapa. Orangutan terisolasi di kebun sawit milik seorang warga. Menurut warga setempat orangutan tersebut dalam kondisi kurang sehat bahkan pengakuan anak-anak sekitar areal kejadian menyatakan orangutan tersebut sudah terkena alat dodos kelapa sawit bahkan anak orangutan tersebut sempat diambil dari induknya.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019, Tim BKSDA Aceh bersama dengan personel WCS-IP dan HOCRU-OIC turun ke lokasi ditemukannya orangutan sumatera di Kecamatan Sultan Daulat dan berhasil mengevakuasi dua individu orangutan terdiri dari anak dan induknya, dengan melakukan pembiusan terhadap induk OU. Dari pemeriksaan awal di lapangan, diketahui bahwa induk Orangutan dalam kondisi terluka parah karena benda tajam pada tangan kanan, kaki kanan serta punggung. Selain itu didapati juga kedua mata induk OU terluka parah karena tembakan senapan angin. Sedangkan bayi OU yang berumur 1 bulan, dalam kondisi kekurangan nutrisi parah dan shock berat. Tim kemudian bergegas membawa kedua orangutan tersebut ke Pusat Karantina Orangutan di Sibolangit, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) melalui Program Konservasi Orangutan Sumatera (SOCP), untuk dilakukan perawatan intensif. Namun dalam perjalanan anak orangutan mati diduga karena malnutrisi. Anak OU kemudian dikuburkan di Pusat Karantina Orangutan di Sibolangit Sumatera Utara.
Induk orangutan sumatera berusia sekitar 30 tahun tersebut selanjutnya diberi nama HOPE yang berarti “HARAPAN”, dengan harapan, Hope bisa pulih dan bisa mendapatkan kesempatan hidup yang lebih baik. Dari hasi pemeriksaan di Pusat Karantina Orangutan, Hope memiliki berat badan 35,68 Kg, kondisi rambut kusam dan kulit bersisik dengan status dehidrasi > 10 %. Bagian mulut terlihat bengkak banyak bekas luka dan memar, mata kanan terlihat bengkak sudah mengalami kerusakan permanen (bagian mata sudah mengecil dan berwarna putih susu) kemungkinan kerusakan terjadi lebih dari 2-3 bulan yang lalu. Mata kiri rusak, dengan pendarahan dibagian kornea dan pupil, diakibatkan tembakan 3 butir peluru senapan angin. Luka lebam di seluruh tubuh, terutama bagian kedua tangan, luka sayatan terbuka di beberapa bagian:
Orangutan sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia Primata Famili Hominidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/ Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi, yang saat ini dalam ancaman kepunahan.
Kejadian di Subulussalam ini merupakan kejadian keempat penggunaan senapan angin untuk menyerang orangutan di wilayah Aceh, selama kurun waktu 2010 – 2019. Kejadian pertama di Aceh Tenggara, kedua di Aceh Selatan, ketiga di Aceh Timur dan terakhir di Subulussalam ini.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh mengecam keras tindakan biadab yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang menganiaya satwa liar yang dilindungi undang-undang yaitu orangutan sumatera (Pongo abelii) di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, sehingga orangutan terluka parah dengan 74 butir peluru senapan angin bersarang di tubuhnya, serta menyebabkan bayi orangutan mati karena kekurangan nutrisi dan shock berat.
BKSDA Aceh telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, melalui Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, untuk mengusut tuntas kasus kematian bayi orangutan sumatera dan penganiayaan induknya, di Subulussalam ini. Balai Gakkum Wilayah Sumatera didukung BKSDA Aceh, berkomitmen untuk dapat mengungkap kasus ini. BKSDA juga akan berkoordinasi dengan Kapolda Aceh agar dapat dilakukan penertiban peredaran senapan angina illegal, karena dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012, penggunaan senapan angina hanya untuk olah raga dan harus diliput dengan ijin. Penyadartahuan masyarakat juga akan lebih massif dilakukan, dengan melibatkan tokoh masyarakat, perangkat desa, media massa serta media social, dan juga melibatkan aparat penegak hukum.
BKSDA Aceh mengucapkan terima kasih kepada seluruh mitra dan masyarakat yang membantu dalam evakuasi orangutan HOPE.
Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh
Penanggung Jawab Berita:
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh
Sapto Aji Prabowo, S. Hut.,M.Si Hp. 0812 5006 527
Kepala Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam BKSDA Aceh
Hadi Sofyan, S.Si., M.Sc Hp. 0853 2789 9281
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0