2.227 Kura-kura Moncong Babi Terselamatkan dari Percobaan Pengiriman Tanpa Dokumen

Sabtu, 16 Maret 2019

Merauke, 15 Maret 2019. Satwa endemik Papua, kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) kembali mengalami percobaan pengiriman tanpa dokumen dari Agats, Kabupaten Asmat, Papua, menggunakan KM Tatamailau. Namun berhasil digagalkan oleh tim Polres Merauke di Pelabuhan Laut Yos Yudarso, Merauke, pada Kamis pagi (14/3). Seorang lelaki berinisial H, yang diduga sebagai pelaku penyeluncupan, telah diamankan petugas.

Kasubbag Humas Polres Merauke, AKP Suhardi, menjelaskan kronologi penyitaan berawal ketika petugas melakukan pengamanan kedatangan KM Tatamailau dari pelabuhan Agats, Kabupaten Asmat, di pelabuhan Merauke pada Kamis pagi. Petugas mencurigai tiga karton yang diangkat buruh pelabuhan. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan satwa jenis kura-kura moncong babi pada ketiga karton tersebut. Setelah petugas melakukan penghitungan, diketahui jumlah satwa tersebut 2.227 ekor dan tidak dilengkapi surat izin dari instansi terkait.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut, Iptu Bambang Irianto, mengatakan, “Ini hewan dilindungi dan tidak diperjualbelikan, kecuali ada surat izinnya. Pelaku pengiriman satwa tanpa dokumen tersebut dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.? Lebih lanjut Iptu Bambang menyatakan, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara itu, Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, S.Hut., M.Si., menyatakan bahwa tahun 2018 dan 2019 tidak terdapat kuota untuk jenis kura-kura moncong babi. Ini merupakan penegasan, bahwa dalam kondisi apa pun, kura-kura moncong babi selama kurun waktu dua tahun ini tidak diperkenankan keluar dari habitat asalnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Wilayah Merauke BBKSDA Papua, Irwan Effendi menyatakan telah berkoordinasi secara intensif dengan Polsek Merauke sejak terjadinya penyitaan. Saat ini barang bukti diamankan di Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Merauke. Kasus ini akan dikawal hingga tuntas dan satwa endemik kura-kura moncong babi dilepasliarkan kembali ke habitatnya. []

Sumber : Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua

Call Center Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua : 0823-9802-9978

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini