Pelepasliaran Satwa Liar yang Dilindungi Di TWA Jantho Aceh Besar

Senin, 29 Oktober 2018

Banda Aceh, 29 Oktober 2018. TIM Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh yang dipimpin oleh Ibu Drh. Taing Lubis, MM didampingi oleh Kepala Resot CA/TWA Jantho Bapak Muhammad bersama dengan awak media baik cetak maupun elektronik yang ada di Aceh melakukan pelepasliaran beberapa satwa liar yang dilindung hasil kegiatan penyelamatan petugas BKSDA di Seksi Wilayah di beberapa kabupaten kota di Aceh di Taman Wisata Alam Jantho, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Adapun jenis–jenis satwa liar yang dilindungi yang dilepasliarkan yaitu 1 (satu) ekor Owa Serudung/Ungko lengan Putih (Hylobates lar) yang berumur ± 7 tahun dengan jenis kelamin betina ; 1 (satu) ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus)  yang berumur ± 3 tahun dengan jenis kelamin betina; dan 1 (satu) ekor Owa Siamang (Symphalus syndactylus) yang berumur ± 4 tahun dengan jenis kelamin Jantan.

Keseluruhan satwa liar tersebut merupakan jenis-jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. Kegiatan pelepasliaran satwa ini merupakan wujud upaya BKSDA Aceh dalam mengimplemtasikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.57/Menhut-II/2008 Tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional dengan tujuan pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan flora dan fauna secara lestari.

 

Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini