Pelepasliaran Monyet Eks Topeng Monyet Jawa Barat : Indonesia Bebas Topeng Monyet 2020

Senin, 29 Oktober 2018

Bandung, 29 Oktober 2018. Pada Hari Jumat, tanggal 26 Oktober 2018 bertempat di Gedung Sate (Kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat) sekitar jam 09.00 WIB telah dilaksanakan seremoni “Pelepasliaran Monyet Eks Topeng Monyet” yang telah direhabilitasi oleh JAAN (Jakarta Animal Aid Network) di daerah Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama JAAN dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Balai Besar KSDA Jawa Barat, sebanyak 17 ekor (dari 59 ekor Eks Topeng Monyet hasil penjangkauan dibeberapa wilayah di Jawa Barat) setelah melalui proses yang panjang pada tahap rehabilitasi telah membentuk dua kelompok ideal dan siap dilepasliarkan kembali ke habitatnya yang direncanakan di Cagar Alam Gunung Tilu (sebelumnya terlebih dahulu telah dilakukan survei habitat).

Acara seremoni tersebut dihadiri oleh perwakilan Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Balai Besar KSDA Jawa Barat, Rumah Sakit Hewan Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Dinas Sosial Kota Bandung, Dinas Peternakan Kota Bandung, Organisasi masyararakat pemerhati lingkungan dan media massa.

Kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh kejadian dimana setiap tahun, ribuan ekor primata (bangsa kera dan monyet) ditangkap dari hutan untuk diperjualbelikan, mereka dijadikan obyek eksploitasi yang kejam oleh manusia. Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang masih muda atau anakan ditangkap dari hutan oleh pemburu dan dijual. Adapun yang menjadi faktor utama terjadinya perburuan dan perdagangan adalah untuk dijadikan topeng monyet, peliharaan bahkan konsumsi.

Keberadaan Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang digunakan sebagai Topeng/Doger Monyet (pengemis yang menggunakan monyet) sudah sangat menjamur di beberapa wilayah di Indonesia salah satunya di Provinsi Jawa Barat.

Kampanye “Indonesia Bebas Topeng Monyet” pertamakali dilakukan di DKI Jakarta pada Tahun 2013, di masa Bapak Ir. Joko Widodo ketika itu masih menjabat sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan dikeluarkannya larangan dan melakukan penertiban kegiatan topeng monyet, kemudian disusul oleh Provinsi Jawa Barat dengan dikeluarkannya edaran No: 524.31/1504/Rek Tanggal 30 Maret 2015 dengan Kota Bandung sebagai Pilot Projectnya.

Hingga saat ini, Provinsi D.I Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur telah mengambil langkah yang sama dengan turut mendukung untuk “ Indonesia Bebas Topeng Monyet “, menyusul Provinsi Banten. Diharpakan, provinsi – provinsi lainnya di Indonesia dapat mengambil langkah yang sama.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen KSDAE juga telah mengeluarkan surat edaran No: S.292/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2018 hal Penanganan Kegiatan Topeng Monyet Tanggal 4 Mei 2018. Pelarangan kegiatan topeng monyet ini perlu dilakukan, selain karena pelatihan yang kejam serta penggunaannya yang jauh dari kaidah kesejahteraan satwa, namun juga untuk mencegah penularan bahaya zoonosis dan konflik.

Pasca pelarangan topeng monyet di DKI Jakarta, aktifitas topeng monyet memang berpindah ke Kota-kota besar lainnya. Hal ini dapat dinilai dari banyaknya laporan yang kami terima melalui hot-line maupun dari media sosial. Sebagian besar laporan yang masuk berasal dari Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Bali, serta beberapa di Kalimantan dan Kota lainnya di Pulau Sumatera.

Dalam kampanye “Indonesia Bebas Topeng Monyet” di Provinsi Jawa Barat dan proses rehabilitasi serta pelepasliaran kembali monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) eks topeng monyet ke habitat alaminya, merupakan hasil “Kerjasama Multipihak” dan telah melakukan Perjanjian Kerjasama, antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Direktorat Jenderal Konservasi SDAE Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Balai Besar KSDA Jawa Barat, Rumah Sakit Hewan Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Dinas Sosial Kota Bandung, Dinas Peternakan Kota Bandung, Pemerintah Kota Cirebon, Dinas Peternakan Kota Cirebon, Dinas Sosial Kota Cirebon, SatPol PP Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Dinas Peternakan Kota Tasikmalaya, SatPol PP Kota Tasikmalaya, Dinas Sosial Kota Tasikmalaya dan Seluruh aktivis pembela hak-hak satwa.

Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini