Satukan Persepsi, Balai KSDA Yogyakarta Gelar Rapat Koordinasi APH Dalam Penanganan Kasus Penegakan Hukum di DIY

Kamis, 25 Oktober 2018

Yogyakarta, 25 Oktober 2018. Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di DIY cukup tinggi. Hal tersebut didukung oleh posisi DIY sebagai pintu keluar masuk peredaran yang strategis, keberadaan stasiun, terminal dan bandar udara serta banyaknya pasar-pasar satwa yang mengakomodir minat masyarakat untuk mengoleksi satwa sekaligus sebagai tempat terjadinya transaksi jual beli satwa. Pada perkembangannya, peredaran satwa liar dilindungi melebar melalui media sosial dan mengalami peningkatan kasus yang signifikan.

Untuk mencegah peredaran tumbuhan dan satwa liar yang semakin meningkat perlu upaya penanggulangan yang melibatkan para pihak terkait.  Sejalan dengan tujuan tersebut, Balai KSDA Yogyakarta kemarin (24/10/18) telah menggelar Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Bidang KSDAE bertempat di Hotel Ros In Yogyakarta dengan melibatkan 150 peserta yang terdiri dari unsur Kepolisian (Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor se-DIY); Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri se-DIY; Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY; Polairud; POM Angkatan Udara; PT Angkasa Pura I; Bea Cukai Yogyakarta; Koramil sekitar kawasan konervasi di DIY; Dinas Pasar; Pengelola Terminal Giwangan dan PT KAI Daops VI.

Narasumber dalam kegiatan ini Kasubdit Pemanfaaatan Jenis, Nunu Anugrah, S.Hut, MSc dan Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Ir. Junita Parjanti, MT. Sebagai tim pembahas dalam kegiatan ini berasal dari unsur Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY, Balai Penegakkan Hukum Kementerian LHK, Balai Karantina, PT Angkasa Pura I, PT KAI Daops VI dan Akademisi UGM.

Pertemuan dilaksanakan dalam konsep round table discussion yang memberikan ruang lebih longgar bagi peserta untuk menyatukan presepsi dan mengeksplor langkah-langkah penyelesaian kasus peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di DIY. Beberapa hasil rumusan yang dihasilkan dalam pertemuan ini antara lain adalah : (1) Semua kegiatan peredaran satwa liar harus di lengkapi dengan dokumen surat angkut dan surat kesehatan hewan, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan UU baik melalui darat, laut maupun udara. (2) Dalam rangka optimalisasi pengawasan peredaran satwa liar di Bandara Adisutjipto, dipandang perlu Balai KSDA Yogyakarta melakukan kerjasama dengan para pemangku kepentingan (Balai Karantina Pertanian, Angkasa Pura, Bandara Adisutjipto dan PT KAI (Persero) Daop VI). (3) Dalam menangani perdagangan satwa liar illegal terdapat berbagai pemangku kepentingan, sehingga perlu dilakukan pola komunikasi dan koordinasi secara cepat agar terwujud sinergi antar institusi. (4) Dalam penanganan kasus perdagangan satwa liar illegal agar mengoptimalkan PPNS di Balai KSDA Yogyakarta bekerja sama dengan Balai Penanganan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK), Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, serta secara teknis akan bekerjasama dengan akademisi dari perguruan tinggi. (5) Kegiatan penyadartahuan/sosialisasi kepada masyarakat dan institusi/lembaga tentang peraturan perundang-undangan bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem menjadi hal penting yang harus dilakukan secara kontinyu. (6) Mendorong kepedulian masyarakat dalam pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

 

Sumber : Balai KSDA Yogyakarta

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini