BBKSDA Riau Lepasliarkan 58 Ekor Burung Hasil Operasi Polda Riau

Rabu, 24 Oktober 2018

Pekanbaru, 23 Oktober 2018. Dit. Reskrimsus Polda Riau yang diwakili IPTU Syaidina Ali melakukan serah terima penitipan satwa yang dilindungi sebanyak 58 ekor burung kepada Kepala Balai Besar KSDA Riau Suharyono yang diterima langsung oleh Beliau. Adapun rincian burung yang diserahterimakan tersebut adalah: 3 ekor Cucak Rantai, 10 ekor Cicca Daun Besar (Chloropsis sonnerati) dan 45 ekor Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon). Burung tersebut merupakan hasil operasi Polda Riau pada hari Jumat, 19 Oktober 2018 pukul 05.15 WIB di Gedung Terminal Kargo Bandara International Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru.

Burung Cucak Rantai, burung Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) dan Burung Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon) merupakan jenis yang dilindungi berdasarkan PermenLHK Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi Jo PermenLHK Nomor : P. 92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono segera memerintahkan Kepala Bidang KSDA Wilayah I, Mulyo Hutomo untuk melakukan pelepasliaran satwa tersebut di salah satu kawasan konservasi yaitu TWA Buluh Cina. Pelepasliaran dipimpin langsung oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah I yang disaksikan oleh Anggota Dit. Reskrimsus Polda Riau dan pemilik satwa tersebut.

Sumber : Balai Besar KSDA Riau

AAA riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini