Selasa, 23 Oktober 2018
Lamongan, 22 Oktober 2018. Satreskrim Polres Lamongan pada tanggal 22 Oktober 2018 menangkap pedagang satwa liar dilindungi undang-undang jenis kasturi kepala hitam (Lorius lory) sebanyak 3 ekor dan perkici pelangi (Trichoglossus haematodus) sebanyak 3 ekor. Satwa -satwa tersebut masuk dalam satwa dilindungi sesuai lampiran peraturan Menteri LHK nomor: P.92/MenLHK/Setjen/kum.1/8/2018 tentang perubahan peraturan menteri LHK nomor:p.20/MenLHK/Setjen/kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Satwa kemudian diserahkan kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur melalui Bidang KSDA Wilayah II. Menurut keterangan tersangka, satwa kasturi kepala hitam dijual dengan harga 2 jutaan sedangkan perkici pelangi dengan harga kisaran 300 rb-an. Selanjutnya satwa - satwa tersebut akan di bawa ke kandang transit Balai Besar KSDA Jawa Timur untuk dilakukan observasi.
Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0