Selasa, 23 Oktober 2018
Sangata, 23 Oktober 2018. Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan TN Kutai, Balai TN Kutai melaksanakan kegiatan rutin berupa sosialisasi ke desa-desa di sekitar kawasan TN Kutai. Kegiatan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang keberadaan dan fungsi Taman Nasional Kutai bagi masyarakat sekitar dan dunia secara global. Tanggal 23 Oktober 2018, Balai TN Kutai melakukan sosialisasi peraturan perundangan dan pengelolaan kawasan Konservasi di Desa Teluk Singkama, Kecamatan Sangata Selatan, Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh lebih dari 30 orang yang terdiri dari warga dan tokoh masyarakat serta aparat desa. Materi yang disampaikan adalah peraturan terkait kawasan konservasi dan pertanahan, serta pengelolaan Taman Nasional Kutai. Secara khusus disampaikan pula tentang pengelolaan Taman Nasional Kutai, batas kawasan, dan sistem zonasi dalam pengelolaan kawasan. Hadir sebagai nara sumber Kepala Balai TN Kutai dan Staf serta tim dari Badan Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Sosilisasi peraturan perundangan diharapkan akan semakin meminimalkan kejadian tindak pidana kehutanan, sedangkan sosialisasi pengelolaan dan sistem zonasi Taman nasional Kutai diharapkan dapat lebih meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam upaya konservasi di Taman nasional Kutai. Beberapa peluang yag dapat dimanfaatkan oleh masyarakat antara lain pengelolaan wisata alam di zona pemanfaatan dan pemanfaatan hasil hutan non kayu.
Dengan semakin meningkatnya pemahaman dan peran masyarakat dalam menjalankan fungsi dan peran TN Kutai diharapkan akan semakin memperkuat upaya konservasi karena sistem pengelolaan yang didukung oleh masyarakat.
Sumber : Balai Taman Nasional Kutai
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0