Reaksi Cepat, Balai KSDA Kalimantan Barat Gagalkan Pengiriman Sisik Trenggiling

Jumat, 12 Oktober 2018

Pontianak, 10 Oktober 2018. Belum lama ini tersiar berita di media Pedagang Sisik Trenggiling divonis 2 tahun di Pengadilan Negeri Sintang. Pukul 10.15 WIB,  Balai KSDA Kalimantan Barat melalui  petugas Pos Pandara Internasional  Supadio bersama-sama dengan petugas cargo PT. Angkasa Pura II berhasil menggagalkan pengiriman sisik trenggiling  yang direncanakan akan dikirim ke Jakarta. Berat sekitar ± 20 Kg sisik trenggiling terbungkus dengan rapi menggunakan kardus.  Dalam menjalankan aksinya, pemilik yang berinisial R, menggunakan modus memalsukan identitas barang dalam resi dengan mencantumkan “makanan kucing“.

 Sadtata Noor Adirahmanta, Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat mengatakan bahwa, “upaya penyelamatan akan terus ditingkatkan  melalui penjagaan dan pemeriksaan di pintu bandara untuk mencegah agar tidak ada lagi pengiriman satwa dilindungi maupun bagian-bagiannya”.   

Saat ini barang temuan tersebut telah diserahkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan melalui Seksi Wilayah III Pontianak. Jaga dan Lestarikan Tumbuhan dan Satwa di Habitatnya, kalau bukan kita siapa lagi?

 

 

Sumber: Balai KSDA Kalimantan Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini