Jumat, 12 Oktober 2018
Pontianak, 10 Oktober 2018. Belum lama ini tersiar berita di media Pedagang Sisik Trenggiling divonis 2 tahun di Pengadilan Negeri Sintang. Pukul 10.15 WIB, Balai KSDA Kalimantan Barat melalui petugas Pos Pandara Internasional Supadio bersama-sama dengan petugas cargo PT. Angkasa Pura II berhasil menggagalkan pengiriman sisik trenggiling yang direncanakan akan dikirim ke Jakarta. Berat sekitar ± 20 Kg sisik trenggiling terbungkus dengan rapi menggunakan kardus. Dalam menjalankan aksinya, pemilik yang berinisial R, menggunakan modus memalsukan identitas barang dalam resi dengan mencantumkan “makanan kucing“.
Sadtata Noor Adirahmanta, Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat mengatakan bahwa, “upaya penyelamatan akan terus ditingkatkan melalui penjagaan dan pemeriksaan di pintu bandara untuk mencegah agar tidak ada lagi pengiriman satwa dilindungi maupun bagian-bagiannya”.
Saat ini barang temuan tersebut telah diserahkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan melalui Seksi Wilayah III Pontianak. Jaga dan Lestarikan Tumbuhan dan Satwa di Habitatnya, kalau bukan kita siapa lagi?
Sumber: Balai KSDA Kalimantan Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0