Senin, 08 Oktober 2018
Maraknya perdagangan satwa dilindungi telah mengancam kelangsungan hidup spesies unik yang berperan penting menopang ekosistem Indonesia, seperti burung rangkong gading (Rhinoplax vigil). Petani hutan menjadi sebutan yang tepat untuk rangkong gading karena kontribusinya menyebarkan biji-bijian dan meregenerasi hutan secara alami. Itu sebab, keberadaan burung yang biasa bersarang di pohon besar dan tinggi ini bisa menjadi penanda indikator hutan yang sehat.
Namun, masifnya perburuan dan perdagangan, serta berkurangnya luasan hutan membuat populasi rangkong gading kian susut. Saat ini, status populasinya pun telah meloncat dari terancam (near threatened) menjadi kritis (critically endagered) atau selangkah lagi menuju punah.
Untuk menekan tingginya perburuan dan perdagangan rangkong gading, para perumus yang terdiri dari LIPI, KLHK, akademisi dan segenap mitra LSM telah merampungkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading. Penyusunan SRAK ini turut didukung oleh pemerintah daerah khususnya dari Sumatra dan Kalimantan, kelompok masyarakat dan penegak hukum. Pada tanggal 2 Mei 2018, SRAK RG secara resmi telah ditetapkan sebagai pedoman bagi para pihak untuk mengimplementasikan strategi konservasi rangkong gading sebagaimana dinyatakan dalam Kepmen LHK No: SK.215/ MENLHK/ KSDAE/ KSA..2/5/2018.
SRAK Rangkong Gading yang berlaku selama 10 tahun (2018-2028) mencakup lima strategi utama, yaitu: (1) penelitian dan monitoring; (2) kebijakan dan penegakkan hukum; (3) kerja sama dan kemitraan; (4) komunikasi dan penyadartahuan; dan (5) pendanaan. Diharapkan SRAK berfungsi sebagai payung pengaturan nasional terhadap lima aspek tersebut sehingga memungkinkan kolaborasi dan kerja nyata dengan berbagai pihak.
Semua kehidupan di bumi saling berhubungan. Bila kerusakan alam terus berlanjut, seluruh ekosistem bisa gagal dan kelangsungan hidup manusia boleh jadi akan terancam. Kita sebagai bagian dari mahluk hidup tentunya punya tanggung jawab untuk jaga alam. Bagaimana agar rangkong tak punah? Mari samakan tujuan: stop perburuan dan perdagangan rangkong!
Info lebih rinci tentang SRAK Rangkong Gading dapat Anda peroleh melalui link berikut Klik Disini . Jika Anda melihat atau menemukan kejahatan seperti membeli, memakai atau pun menjual produk rangkong gading, segera lapor ke Call Center Ditjen KSDAE di 082299351705. Terima kasih.
Sumber: Direktorat KKH
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0