Kamis, 27 September 2018
Sarolangun, 27 September 2018. Sebelum bantuan diberikan kepada kelompok tani hutan (KTH) binaan Balai KSDA Jambi, setiap KTH harus membuat proposal bantuan ekonomi yang diajukan ke Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I BKSDA Jambi yang didampingi Penyuluh SKW-I BKSDA Jambi. Selanjutnya Kepala Seksi melakukan penilaian terhadap proposal yang diajukan, apabila sudah sesuai dan dipenuhi semua persyaratanya, maka Kepala Seksi merekomendasikan kepada Kepala Balai untuk meminta persetujuan, bahwa KTH tersebut layak menerima dana bantuan dari BKSDA Jambi.
Proposal dilampiri dengan berita acara kesepakatan tentang bentuk bantuan yang diketahui oleh ketua kelompok, anggota kelompok, kepala desa dan pendamping desa binaan. Selain itu, proposal juga dilampiri RAB, daftar hadir anggota kelompok dalam menentukan bentuk bantuan, rekening ketua kelompok dan SK Kelompok. Apabila proposal telah disetujui kepala Balai KSDA Jambi dan kegiatan peningkatan kapasitas kelompok sudah dilaksanakan, selanjutnya dana bantuan ekonomi bisa cairkan oleh bendahara pengeluaran atas persetujuan pejabat pembuat komitmen (PPK) melalui mekanisme pembayaran langsung Bendahara ke rekening pengurus KTH.
Kelompok tani dan PPK Balai KSDA Jambi harus membuat PKS ( Perjanjian Kerjasama) dalam rangka penyelesaian administrasi keuangan untuk proses pencairan dana bantuan tahap 1 (yaitu berupa penandatanganan PKS, SPBY dan kwitansi tanda terima pembayaran Tahap I). Setelah administrasi selesai, selanjutnya bendahara pengeluaran akan mentransfer dana bantuan tahap I langsung ke rekening KTH. Semoga dana bantuan ekonomi yang diberijan pada KTH dapat memberikan manfaat dan dampak yang besar pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan anggota .
Sumber : H. Udin Ikhwanuddin, SP,ME - Kepala Seksi Wilayah I Balai KSDA Jambi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0