BTN Kepulauan Seribu adakan FGD Penetapan Alur Pelayaran dan Zona Labuh

Senin, 17 September 2018

Jakarta, 17 September 2018. Bertempat di Ruang Rapat Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta Focus Group Discusion FGD  Penetapan Alur Pelayaran dan Zona Labuh di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu,  dibuka secara resmi oleh Ir. Evi Haerliana selaku kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu. Beliau berharap dari FGD yang dilaksanakan ada langkah tindak lanjut untuk Penetapan Alur Pelayaran dan Zona Labuh di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu.

Turut hadir dalam acara FGD yaitu :  Dr.Rusdi Ridwan Tenaga Ahli Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan bidang Marine Ecosystem, perwakilan dari Setditjen KSDAE Kementreian LHK, Perwakilan Kemenko Kemaritiman,  Disnav Kelas I Tg.Priok Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro Oceanografi TNI AL, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Seribu, Kepala SPTN Lingkup TNKpS dan tim survey penataan alur dan perlintasan Taman Nasional Kepulauan Seribu

Adapun maksud diadakan FGD untuk menggali lebih  evaluasi teknis terkait keselamatan pelayaran serta situasi dan kondisi perairan sehubungan rencana kegiatan penataan alur dan area labuh di perairan Taman Nasional Kepulauan Seribu. Sehingga dapat terlaksananya penetapan alur untuk menjamin keamanan dan keselamatan berlayar, serta memenuhi berbagai aspek kepentingan dan kelancaran berlayar serta efisien melalui sistem penetapan alur peraiaran untuk melindungi sumber daya alam hayati terumbu karang dan ekosistem mangrove  dari hasil tim survey penataan alur dan perlintasan Taman Nasional Kepulauan Seribu  yang telah dilakukan pada bulan Agustus 2018

Hasil diadakan FGD  adalah untuk mendapatkan kesepakatan bersama pada rencana dibangunnya alur pelayaran dan zona labuh di kawasan TN. Kepulauan seribu dengan harapan :

  1. Areal labuh untuk kapal maksimal 200.000 GT sehingga konsepnya kapal besar tersebut hanya berhenti pada areal labuh dan untuk menjangkau lokasi / pulau yang dituju akan dibantu oleh kapal-kapal masyarakat sebagai wujud meningkatkan perekonomian masyarakat serta asas untuk melestarikan ekosistem terumbu karang.
  2. Pada setiap lokasi Spot Diving perlu dipasang mooring bouy / bouy tambat untuk kapal-kapal tradisional maupun kapal cepat saat menunggu maupun melakukan kegiatan Diving agar tetap selalu mengikat / menambatkan kapalnya pada mooring / bouy tambat yang telah di sediakan guna menjaga habitat terumbu karang yang ada disekitar area diving agar tidak rusak.
  3. dengan adanya pemasangan tambat labuh spot diving membuat pihak yang tidak memiliki otoritas merasa memiliki kawasan TN sehingga aturan main dan penegakan aturan menjadi jelas.

Sumber: Balai Taman Nasional Kep.Seribu

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini