Tujuh Ekor Burung Endemik Maluku Diserahkan Balai TN Aketajawe Lolobata ke BKSDA Maluku

Senin, 17 September 2018

Ambon, 14 September 2018. Sebanyak 7 ekor Satwa Burung Paruh Bengkok Endemik Provinsi Maluku diserahkan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL) ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku (BKSDA Maluku). Ke-7 ekor satwa burung diantaranya Kakatua Koki (Cacatua galerita) sebanyak 1 (satu) ekor, Nuri Maluku (Eos bornea) sebanyak 2 (Dua) ekor, dan Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) sebanyak 4 (empat) ekor yang semuanya dalam kondisi sehat. Penyerahan ini diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) I Weda -Balai TNAL, Bapak Raduan SH dan Kepala SPTN III Subaim, Bapak Junesly F.Lilipory, S.Pi. dan diterima oleh perwakilan BKSDA Maluku l, Bapak Denny Soewarian selaku Polhut Pelaksana Lanjutan yang disaksikan Ibu Cindy Musila.

Keseluruhan jenis burung yang diserahkan memiliki status dilindungi dan merupakan hasil pengamanan Polhut Balai TN Aketajawe Lolobata yang bermula dari informasi masyarakat di sekitar Sofifi tepatnya di sekitar Pelabuhan Besar Sofifi pada tahun 2017. Selanjutnya satwa burung diamankan di kantor Balai TNAL di Sofifi dan dirawat sekitar kurang lebih satu tahun sampai hasil pengamatan petugas teknis bahwa burung-burung tersebut siap dilepasliarkan.

Karena burung berasal dari Pulau Seram Provinsi Maluku, maka BTNAL berkoordinasi dengan BKSDA Maluku untuk diserahkan/dilepasliarkan dihabitatnya. Untuk memastikan kondisi kesehatan dan menghindari penularan penyakit, burung-burung tersebut telah diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate. Keseluruhan burung sebanyak 7 (Tujuh) Ekor siap untuk dilepasliarkan kembali ke alam dengan terlebih dahulu mendapatkan sertifikat kesehatan hewan dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS -DN) dari BKSDA Maluku.

Pelepasliaran satwa ini harus dilakukan di habitat aslinya. Burung-burung yang memiliki wilayah persebaran di daerah tertentu, tidak boleh dilepasliarakan di daerah lain yang bukan merupakan wilayah persebaran aslinya apalagi  burung paruh bengkok endemik. Terdapat beberapa alasan untuk tidak melepasliarkan burung sembarangan diantaranya dapat menjadi target buruan, media penyebaran penyakit, menjadi spesies invasif, terjadi perkawinan silang di alam liar serta burung sulit bertahan hidup.

Sumber : Nadiya Fasha Fawzi, S.Hut - Calon PEH Pertama Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini