Sekditjen KSDAE Release Bekantan Hasil Rescue TRRC BKSDA Kalteng

Senin, 17 September 2018

Palangka Raya, 14 September 2018. Sekditjen KSDAE, Ir. Herry Subagiadi, M.Sc, merelease 1 individu Bekantan (Nasalis larvatus) di Taman Nasional Sebangau. Tepatnya di Wooden trail Rosdy Abaza di Sungai Koran Resort Sebangau Hulu, SPTN 1. Release satwa dilindungi tersebut juga disaksikan Kepala Balai KSDA Kalimantan Tengah dan Kepala Balai Taman Nasional Sebangau beserta tim.

Bekantan berkelamin Jantan yang diperkirakan berusia ± 5 tahun itu merupakan hasil penyelamatan Tim TRRC SKW I – BKSDA Kalimantan Tengah,  di Desa Hampalit Kereng Pangi, Jalan Baun Bango km 12 Kabupaten Katingan, Kalteng pada tanggal 12 September 2018.

Sebelumnya, ‌Tim TRRC SKW I – BKSDA Kalteng mendapat laporan dari masyarakat Desa Hampalit A.n Anggie yang menyampaikan bahwa masyarakat desa Hampalit telah menangkap satwa Bekantan yang menyasar masuk kedalam pondok/rumah masyarakat. Satwa Bekantan tersebut berada di tempat masyarakat selama 2 hari sejak ditangkap. Kemudian melihat kondisi bekantan terikat rantai besi, maka selanjutnya petugas dari Tim TRRC melepaskan ikatan tersebut dan kemudian membawa satwa tersebut ke Klinik BOSF Nyaru Menteng untuk diperiksa kondisinya. Dan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan siap release, maka bekantan tersebut direlease oleh Sekditjen KSDAE 2 hari setelahnya.

Seiring dengan ancamannya yang semakin tinggi, lembaga konservasi internasional juga memberikan perhatian terhadap primata yang khas dengan hidung besarnya ini. IUCN menetapkan status Bekantan ke dalam kategori Terancam (Endangered/ EN). Sedang dalam CITES, Bekantan masuk ke dalam kategori Appendix I, yang artinya ini merupakan spesies dilindungi dan tidak boleh dibunuh dan diperjualbelikan.

Tidak hanya di ranah internasional, status Bekantan juga dilindungi dalam hukum nasional Indonesia, yakni dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta dalam PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Bekantan merupakan spesies dilindungi dan dilarang untuk dilukai, dibunuh, diperjualbelikan. Jika terjadi pelanggaran, maka pelakunya akan dikenakan hukuman berupa penjara maksimal lima tahun kurungan, dan denda maksimal Rp 100 juta.

Kita perlu memberikan perhatian kepada kelestarian Bekantan. Penyelamatan Bekantan perlu dilakukan dan didukung oleh setiap pemangku kepentingan.

 

Sumber : Balai KSDA Kalimantan Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Dendie
Didesa kami pak bnyak bekantannya,tapi hutan nya sedikit dan marak akan pemburuan liar
Dendie
Didesa kami pak bnyak bekantannya,tapi hutan nya sedikit dan marak akan pemburuan liar
Dendie
Didesa kami pak bnyak bekantannya,tapi hutan nya sedikit dan marak akan pemburuan liar
Dendie
Didesa kami pak bnyak bekantannya,tapi hutan nya sedikit dan marak akan pemburuan liar
Dendie
Didesa kami pak bnyak bekantannya,tapi hutan nya sedikit dan marak akan pemburuan liar
Dendie
Didesa kami pak bnyak bekantannya,tapi hutan nya sedikit dan marak akan pemburuan liar
Dendie
Didesa kami pak bnyak bekantannya,tapi hutan nya sedikit dan marak akan pemburuan liar
Dendie
Didesa kami pak bnyak bekantannya,tapi hutan nya sedikit dan marak akan pemburuan liar