Menilik Persidangan Keempat Kasus Kura-kura Moncong Babi di Merauke

Kamis, 13 September 2018

Papua, 13 September 2018. Sekilas mengingat kisah kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) yang diselundupkan ke luar Papua. Atas kerja sama otoritas pengamanan Bandara Mopah, Merauke, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan pada 9 Januari 2018. Sekawanan kura-kura moncong babi kemudian dipulangkan ke habitat aslinya di Sungai Vreenskap, Kabupaten Asmat, Papua.

Pelaku penyelundupan berinisial NA, seorang lelaki warga negara Indonesia. Pada Rabu, 5 September 2018 NA menjalani persidangan keempat di Pengadilan Negeri Merauke. Pada persidangan tersebut, pengadilan menghadirkan saksi ahli, Yulius Palita, S.Hut.T, Kepala Seksi P2 BBKSDA Papua, dalam kapasitasnya sebagai seorang ahli kehutanan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli, NA didakwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, berupa kura-kura moncong babi. Hal itu tidak dibenarkan karena melanggar UU No. 5 tahun 1990 Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Penyidik memperlihatkan barang bukti berupa kura-kura moncong babi dalam keadaan hidup sebanyak 1.195 ekor, yang dinyatakan oleh saksi ahli bahwa barang bukti tersebut benar-benar kura-kura moncong babi. Jenis satwa tersebut, baik dalam keadaan hidup maupun mati dilindungi undang-undang konservasi, juga Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar.

Sejauh ini, proses hukum terhadap pemanfaatan ilegal satwa dilindungi jenis kura-kura moncong babi dengan terdakwa NA berjalan baik. Demikian keterangan Irwan Effendi, S.Pi, M.Sc, Kepala Bidang KSDA Wilayah I Merauke, Balai Besar KSDA Papua. Setelah sidang keempat dengan menghadirkan saksi ahli, sidang kelima diagendakan menghadirkan saksi IT terkait pemeriksaan CCTV Bandara Mopah, Merauke. Dalam pernyataannya, Irwan menghimbau kepada masyarakat, “Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa pemanfaatan satwa liar, apalagi dengan status dilindungi haruslah legal, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga populasi di alam tidak akan terganggu.”

Irwan juga menyatakan, kasus pemanfaatan ilegal kura-kura moncong babi baru pertama dapat diungkap oleh penegak hukum dengan terdakwa NA. Hal ini berkat kerja sama BBKSDA Papua, PBBHLHK Maluku Papua, dan Polres Merauke. Selama ini petugas hanya bisa mengamankan satwa kura-kura moncong babi tanpa menemukan pelaku. “Saya mengapresiasi kerja sama para pihak, sehingga kasus ini dapat terungkap dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Irwan.

Sebagai tambahan informasi, pada kurun waktu yang sama di Bulan Januari 2018, otoritas Hong Kong menggagalkan masuknya 2300 ekor kura-kura moncong babi asal Indonesia. Pelaku penyelundupan adalah warga negara Indonesia dan telah diproses hukum oleh pemerintah Hong Kong. Kura-kura moncong babi tersebut telah dipulangkan ke habitat aslinya di Kabupaten Boven Digul, Papua, atas kerja sama pemerintah Republik Indonesia dan Hong Kong pada 25 Agustus 2018.

 

Sumber : Dzikry dan Pandu Noor Septiawan, Balai Besar KSDA Papua

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini