Warga Serahkan Kucing Hutan

Selasa, 11 September 2018

Kerinci, 11 September 2018. Warga Desa Sungai Jernih Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Kabupaten Kerinci, telah menyerahkan secara suka rela satwa yang dilindungi Undang-undang berupa 1 ekor kucing hutan (Felidae Prionailurus bengalensis) dengan jenis kelamin jantan berumur kurang lebih 7 bulan dalam kondisi sehat kepada Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS)- Nurhamidi, SH. Selanjutnya pada tanggal 5 September 2018 kucing hutan tersebut resmi diserahkan kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I BKSDA Jambi (H.Udin Ikhwanuddin, SP,ME) di kantor Perlindungan Harimau Sumatera (PHS) di kota Sungai Penuh.

Selanjutnya kucing hutan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) kantor SKW-I BKSDA Jambi yang berada di Kabupaten Merangin Bangko. Setelah tiba di PPS, Kucing langsung dilakukan pengecekan kondisi kesehatanya oleh dokter hewan Dinas Peternakan Kabupaten Merangin. Hasil pemeriksaan dokter bahwa kucing hutan dianjurkan untuk dirawat secara intensif kurang lebih 2 bulan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya di alam, karena kucing saat ini mengalami stress ringan sehingga tidak mau makan. PPS (pusat penyelamatan satwa) merupakan tempat transit satwa penyerahan dari masyarakat atau sitaan yang dilindungi undang-undang, serta tempat utk merawat satwa yang bersifat sementara. Ketika satwa di PPS telah dinyatakan sehat oleh dokter hewan, langsung dapat dilepasliarkan ke alam, agar berkembang biak secara alamiah dan populasinya meningkat di habitatnya.

Kucing hutan merupakan genus Prionailurus, spesies Prionailurus bengalensis sumatranus Horsfield 1821. Kucing hutan sumatera memiliki wilayah sebaran di pulau sumatera khususnya menempati habitat pada wilayah Provinsi Jambi, ciri satwa jenis ini ialah memiliki ukuran tubuh yang sedikit lebih besar dari jenis-jenis kucing domestik lainnya, memiliki bulu pada tubuhnya yang pendek tetapi halus dengan warna kuning kecoklatan dengan ciri khas pada bagian kepala sampai ekor berbelang hitam. Satwa jenis ini merupakan spesimen yang dilindungi undang-undang sesuai Permenlhk No.20 tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) jenis dilindungi yang merupakan pembaharuan dari lampiran PP.7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Pada beberapa kasus satwa jenis ini kerap dimanfaatkan sebagai hewan peliharaan (pet) secara illegal karena ditangkap pada areal kebun milik masyarakat, hal ini juga tidak terlepas dgan hilangnya habitat maupun degradasi pada wilayah yang sebelumnya berhutan menjadi wilayah perkebunan masyarakat. untuk itu perlu adanya peningkatan pengawasan lintas sektoral dalam rangka perlindungan dan pengawetan terhadap jenis kucing hutan sumatera ini serta sosialisasi penyadartahuan kepada masyarakat luas.


 

 

Sumber : H. Udin Ikhwanuddin - Kepala Seksi Wilayah I Balai KSDA Jambi

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini