Balada BBKSDA Papua dalam Persidangan Kasus Penyelundupan Satwa Liar

Kamis, 06 September 2018

Jayapura, 6 September 2018. Penyelundupan ratusan burung endemik Papua berhasil digagalkan oleh tim BBKSDA Papua bersama stakehorder di Bandara Sentani, Jayapura, pada 13 Januari 2018 lalu. Pelaku penyelundupan adalah MJ, seorang lelaki paruh baya berkulit putih dan berkebangsaan asing. Berdasarkan Laporan Kejadian, MJ ditemukan membawa ratusan satwa endemik Papua yang telah diawetkan atau biasa disebut offsetan. Di antara ratusan satwa tersebut terdapat beberapa jenis yang dilindungi. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, data satwa terdiri dari 210 spesimen burung, 33 lembar kulit mamalia, tiga mamalia, dua paruh burung, dua kaki mamalia, satu kepala mamalia, satu tulang rahang bawah mamalia, satu tulang ekor dan tengkorak reptilia, serta lima kulit reptilia. MJ mengemasnya dalam dua kotak besar dan tidak dilengkapi dokumen resmi.

Yulius Palita, S.Hut. T, Kepala Seksi P2 BBKSDA Papua yang sekaligus ditunjuk sebagai saksi ahli, telah melakukan identifikasi. Ia menemukan empat jenis cenderawasih di antara ratusan burung liar berbulu hijau. Jenis-jenis cenderwasih itu adalah dua ekor cenderawasih panji (Pteridophora alberti), satu ekor cenderawasih belah rotan (Cicinnurus magnificus), dua ekor cenderawasih kerah (Lophorina superba), dan empat ekor cenderawasih loria (Cnemophilus loriae). Burung-burung surga itu terlihat mengibakan dalam keadaan kering dan mati.

MJ menjalani sidang pertama pada Rabu, 5 September 2018 di Pengadilan Negeri Jayapura. Selaku hakim ketua dalam persidangan adalah Dr. H. Prayitno, SH, MH. Sementara saksi-saksi yang hadir antara lain Surahman T. Patombe dan Herry Himan dari BBKSDA Papua. MJ disangkakan melanggar pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 50 ayat (3) jo Pasal 78 ayat (11) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan. Saat ini semua barang bukti diamankan oleh pihak BBKSDA Papua dan akan dibawa ke pengadilan pada proses persidangan kedua. Rencananya digelar pada Kamis, 13 September 2018 mendatang.

Kepala Satuan Polisi Kehutanan BBKSDA Papua, Purnama Ashari, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kerja keras terhadap berbagai kasus TSL di Papua, mulai dari penyuluhan, patroli, hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku. Menjalankan tugas mencegah dan membatasi kerusakan hutan di Papua, termasuk menjaga satwa-satwa di dalamnya memerlukan energi yang luar biasa besarnya. Sangat banyak tantangan dan kendala, terutama jumlah tim yang sangat terbatas, sementara kawasan yang menjadi tanggung jawab BBKSDA Papua sangat luas. Namun kesulitan terbesar sesungguhnya adalah fakta, bahwa belum semua pihak atau lapisan masyarakat menyadari dan memiliki jiwa konservasi.

“Target penegakan hukum di dalam konservasi ini sebenarnya bukan semata-mata menangkap orang atau pelaku pelanggaran sebanyak-banyaknya. Tetapi bagaimana menumbuhkan jiwa konservasi dalam diri semua pihak, di tengah masyarakat luas”, ungkap Purnama. Ia menambahkan bahwa jiwa konservasi dalam diri seseorang tidak dapat diukur dari tingkat pendidikan. Sangat banyak manusia pintar di negeri ini yang belum menyadari pentingnya konservasi. Di sinilah letak kesulitan dan tantangan. Namun nada optimis juga ia sampaikan, karena masyarakat biasa pun banyak yang berperilaku baik dalam menjaga alam. Ini semua berasal dari pengalaman hidup yang dimaknai secara tepat sehingga melahirkan sebuah kesadaran. (Dzikry)

 

Sumber : Balai Besar KSDA Papua

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini