Suku Anak Dalam Dialog Bersama Dirjen KSDAE dan Bupati Sarolangun

Jumat, 07 September 2018

Sarolangun, 07 September 2018. Dirjen KSDAE Ir. Wiratno, M.Sc hadiri kegiatan “Dialog dengan dengan Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD)” di Balai Betotomuon Kartika Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi (7/8). Sekitar 100 orang peserta berpartisipasi mulai dari perwakilan SAD 13 Temenggung yang tersebar di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) dan para undangan. Dialog menjadi lebih lengkap dengan kehadiran Bupati Sarolangun, Bapak H.Cek Endra beserta jajarannya. Melalui dialog inilah pemantapan agenda bersama yang telah disusun dan dilaksanakan Balai TNBD bersama para Temenggung, KKI WARSI, Yayasan CAPPA, SOKOLA dan KMB guna membangun kesepakatan tentang bentuk tata kelola Taman Nasional yang dibutuhkan SAD, yaitu “memadukan aturan adat dengan aturan taman nasional”.

 

Salah satu contoh pemaduan aturan ini adanya penentuan zonasi di kawasan TNBD yang disesuaikan dengan aturan ruang SAD, misalnya ruang adat tali bukit/jungut/tano teperuang yaitu punggung-punggung bukit yang menjadi hulu dan sumber mata air. Menurut aturan adat SAD, tali bukit ini tidak boleh dibuka atau ditebang sehingga maknanya sama atau selaras dengan zona inti dan zona rimba pada taman nasional.

 

Perpaduan aturan adat dan aturan taman nasional menjadikan Suku Anak Dalam subyek utama (pelaku utama) dalam pengelolaan Taman Nasional. Hal ini merupakan penerjemahan prinsip pertama dari 10 Cara Baru mengelola kawasan konservasi yang dicanangkan Dirjen KSDAE "masyarakat sebagai subyek pengelolaan". Proses ini juga menjadi bagian dari penghormatan terhadap nilai budaya dan adat serta penghormatan pada hak asasi manusia (HAM) sebagai prinsip kedua dan kelima dari 10 Cara Baru tersebut.

 

Sumber : Balai Taman Nasional Duabelas

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini