Jumat, 31 Agustus 2018
Palembang, 31 Agustus 2018. Balai KSDA Sumsel khususnya Polisi Kehutanan yang bertugas di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang berhasil menggagalkan pengiriman illegal kura-kura bergerigi (Cyclemys dentate) di akhir Agustus 2018. Hal ini dilakukan bersama dengan instansi Balai Karantina Ikan Kelas I Sultan Mahmud Badaruddin Palembang.
Kura-kura bergerigi (Cyclemys dentata) sebanyak 6 ekor yang diselundupkan tanpa dokumen dengan menggunakan salah satu jasa pengiriman. Kura-kura bergerigi (Cyclemys dentata) bukan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, namun demikian berstatus konservasi hamper terancam/Near Threatened (NT). Selanjutnya kura-kura bergerigi tersebut, dilepasliarkan di habitatnya. Salah satu kawasan konservasi yang menjadi habitatnya yakni di TWA Punti Kayu. Pelepasliaran dilakukan oleh Polhut Balai KSDA Sumatera Selatan, Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dan staf PT. Indosuma Putra Citra selaku pemegang IPPA di TWA Punti Kayu. Semoga sang kura-kura akan terus berkembangbiak di habitatnya.
Sumber: M. Andriansyah, Agnes Indra Mahanani (Fungsional Balai KSDA Sumatera Selatan)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0