Senin, 26 Maret 2018
Karimunjawa, 26 Maret 2018. Pada tanggal 26 maret 2018 pukul 15:00 WIB Tim Balai TN Karimunjawa melaksanakan penertiban biota laut yang dilindungi undang-undang terhadap pedagang yang ada di ujung gelam. Kegiatan penertiban dilaksanakan berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di ujung gelam ada salah satu pedagang makanan/minuman yang membuat pajangan berupa karang didepan warungnya. Dari hasil penertiban, dijumpai 1 warung yang memasang pajangan menggunakan karang jahe. Pemilik warung tersebut bernama Matori warga dukuh Alang-alang. Setelah dimintai keterangan, dia mengatakan tidak tahu kalau karang tersebut dilindungi undang-undang karena sudah mati. Dengan adanya penertiban ini, bpk. Matori memohon maaf atas ketidaktahuanya kemudian mengembalikan karang tersebut ke laut.
Sumber: Agung Setyadi - Kepala Resort Legon Lele Balai TN Karimun Jawa
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0