Antisipasi Pelanggaran, Petugas TN Bali Barat Memeriksa dan Mendata Pencari Madu Hutan

Selasa, 13 Februari 2018

Tegal Bunder, 12 Februari 2018, Petugas TN Bali Barat (TNBB)  yg berada di wilayah SPTN II Buleleng melakukan pendataan lengkap terkait pencari madu ini. Berapa orang dan berapa banyak madu yg diperoleh dari dalam hutan. Tujuannya untuk mengetahui nilai ekonominya dan digunakan untuk mendorong masyarakat dalam pengelolaan lebah madu. Di hutan Semenanjung Prapat Agung, SPTN Wilayah II Buleleng, TNBB, terdapat desa penyangga yg masyarakatnya mempunyai profesi mencari madu hutan.

Menurut salah seorang pencari madu, Pak Abdul Hamid, "Januari s.d Maret merupakan bulan dimana hutan Prapat Agung banyak terdapat madu, karena pohon sawo kecik, talok, anggrung, sono keling, timo, laban, kitejo, serta pohon lain sedang berbunga". Hasilnya cukup menjanjikan. Rata-rata sehari bisa mendapatkan satu sampai dua liter per orang. Jika beruntung, satu orang bisa mendapatkan lima liter madu dalam sehari. Harga madu asli di pasar setempat mencapai 100 s.d 150 ribu rupiah per 600 mililiter. 

Hasil pendataan tercatat sekitar 40 orang pencari madu dikawasan hutan taman nasional. Blok hutan Prapat Agung menjadi salah satu tempat favorit mereka. Setiap harinya rata-rata 25 orang masuk hutan mencari madu. Mereka berasal dari Desa Sumberklampok, Pejarakan, dan ada juga dari Desa Manistutu. Peralatan yg digunakan cukup sederhana. Rata-rata mereka membawa jerigen ukuran 5 liter, timba, korek api, sabit, serta bekal dan peralatan pribadi. Jam 7 pagi mereka mulai beraktifitas. Menggunakan sepeda motor, perlahan melaju menuju hutan.

Selain nilai manfaat ekonomi bagi masyarakat, masuknya pencari madu berpotensi menimbulkan persoalan lain. Adanya modus dari oknum yang punya tujuan lain harus diantisipasi. Misal lapornya mau cari madu ternyata berburu burung, atau mengambil tanaman untuk dijadikan bonsai/tanaman hias. Selain itu, penggunaan api untuk mengusir lebah saat pengambilan madu dapat menyebabkan kebakaran hutan jika tidak hati-hati.

Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, setiap pencari madu harus melapor di pos penjagaan. Saat masuk maupun keluar. Mereka diperiksa barang bawaannya untuk memastikan tidak ada barang terlarang di tas mereka. Saat pemeriksaan petugas TNBB juga memberikan penyuluhan. Memberikan pemahaman supaya dalam beraktifitas tidak sampai merusak alam. Misal membakar pohon maupun menebangnya. Sangat penting untuk mengubah kebiasaan buruk di masyarakat.

Sumber: Sugiarto PEH TN Bali Barat

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini