Selasa, 19 Desember 2017
Ngabang, 13 Desember 2017. Telah dilaksanakan Konsultasi Publik Penataan Blok dan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Cagar Alam Mandor. Konsultasi publik di hadiri oleh Kepala Bappeda Kabupaten Landak Ir. TERESIA LIMAWARDANI, M.Si, Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat SADTATA NOOR ADIRAHMANTA, S.Hut, MT, Tenaga Ahli dari Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura diwakili oleh Ir. TOGAR FERNANDO MANURUNG,MP dan Dr. M. SOFWAN ANWARI, S.Si, M.Si, perwakilan dari Polres Kabupaten Landak, perwakilan dari Dandim Landak, perwakilan stakeholder terkait, kepala desa penyangga di CA Mandor.
Dalam sambutannya Kepala Bappeda sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Balai KSDA Kalimantan Barat, beliau menyampaikan penataan blok dan penyusunan rencana pengelolaan CA Mandor telah bersinergi dengan rencana induk dari Kabupaten Landak. Begitu pula Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat dalam sambutan pembuka menyampaikan bahwa dengan rencana pengelolaan CA Mandor diharapkan masyarakat dapat berperan aktif ikut menjaga CA Mandor dan dapat menerima manfaat secara langsung.
Pada kesempatan diskusi banyak aspirasi yang dapat digali dari para undangan yang hadir, salah satunya dari Kades Mandor (Bapak Robert Hariyanta) menyampaikan bahwa Dusun Kopiang merupakan dusun yang umurnya lebih tua dari pada CA Mandor (sebelum ditetapkannya CA Mandor). Akses ke Dusun Kopiang dulunya melalui air/sungai bukan darat, namun karena pendangkalan sungai dan debit air sungai mengalami penurunan sehingga saat ini lalu lintas keluar masuk desa melalui jalan setapak melalui Cagar Alam Mandor. Beliau juga menyampaikan, dikarenakan terkucilnya dusun kopiang, sehingga 47 KK/kepala keluarga tidak dapat merasakan bantuan peningkatan/kesejahteraan masyarakat.
Selain Kades Mandor, Kanit Sabara Polres Landak Sudarsum juga menyampaikan, berbicara sejarah tahun 1990an wilayah Mandor dan sekitarnya masih kondusif dan kondisi hutan masih bagus, namun setelah tahun 2000an kondisi tersebut tidak dapat dipertahankan dikarenakan maraknya penambangan liar (peti). Sebagai masukan Sudarsum menyarankan adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Mengingat potensi pertambangan yang sangat tinggi dibanding potensi yang lain, sehingga perlu ada strategi pengelolaannya.
Begitu pula Danramil Mandor menyampaikan masukan, melihat kondisi CA Mandor yang wilayahnya 1/3 nya sudah rusak parah akibat PETI, agar dibuat petak dan parit untuk penahan pasir supaya tidak longsor. Untuk daerah yang masih berhutan agar dipertahankan, sedangkan daerah yang kosong namun tidak berpasir perlu dipikirkan untuk ditanam kembali. Dari masukan-masukan diatas, Kepala Balai dalam arahannya menyampaikan bahwa Balai KSDA Kalbar berusaha memahami apa yang masyarakat inginkan. Komitmen Balai KSDA Kalbar untuk memotong semua masalah menjadi prioritas utama. “Pemerintah tidak ada gunanya kalau tidak bisa mensejahterakan rakyatnya”, begitu penjelasan Kepala Balai KSDA Kalbar.
Penyelesaian hal-hal terkait CA Mandor harus dikomunikasikan. Diberikan solusi, namun ada kesepakatan. Kesepakatan hutan mandor akan tetap dijaga dan dilestarikan harus dibuat secara tertulis. Terkait masyarakat yang sudah ada duluan, statusnya harus jelas apakah di dalam Cagar Alam ataupun Hutan Produksi. Kalau di luar CA, Balai KSDA tidak mempunyai kewenangan akan upaya penetapan status kepemilikan lahan.
Terkait pemulihan kawasan, kalau harus rekayasa teknologi maka akan diusulkan. Namun demikian usulan harus mempunyai dasar yang jelas. Dalam kesempatan ini disampaikan juga, Cagar Alam fungsinya tidak untuk wisata, namun ada peluang untuk penelitian dan budidaya. Misalnya dapat mengundang pakar anggrek untuk mengajari masyarakat, mengundang pakar nepenthes dll. Terkait masyarakat adat, sebenarnya kultur menambang didapat dari pelaku peti dari luar. Sehingga selama ini masyarakat lokal seperti dimanfaatkan/cenderung dijadikan alat. Untuk itu kedepan dicarikan solusi supaya masyarakat tidak lagi melakukan penambangan namun berganti profesi yang lebih baik lagi. Dari Tenaga Ahli penyusunan dokumen Togar Fernando Manurung menyampaikan, dengan adanya penataan blok dan penyusunan dokumen rencana pengelolaan akan menjamin pengelolaan yang baik, sejalan dengan masukan dari masyarakat akan menganalisa kegiatan penanaman di CA Mandor dan menggerakkan kegiatan kewirausahaan bagi mahasiswa bekerjasama dengan masyarakat.
Terkait jalan menuju kopiang dapat melalui mekanisme kerjasama kemitraan, sehingga perlu dibangun kerangka kerjasamanya antara Pemerintah Kabupaten dengan Balai KSDA Kalbar. Dan yang paling penting harus ada keseimbangan ekologi dengan ekonomi sehingga perlu adanya strategi dalam pengelolaannya. Harus ada kegiatan pemberdayaan masyarakat sehingga bisa mendorong peningkatan peran masyarakat dalam mengelola cagar alam. Kepala Balai Balai KSDA Kalimantan Barat menyampaikan, terkait dengan PETI semua sepakat PETI harus dihentikan. Dalam menyusun perencanaan agar disinergikan kegiatan apa yang akan mendorong upaya menghentikan PETI. Beliau mengatakan, potensi terbesar yang akan menjalankan program adalah masyarakat, komitmen masyarakat harus disepakati, mencarikan program yang nyata sehingga masyarakat mendapatkan manfaat langsung dari kegiatan pemberdayaannya.
Banyak yang mengkritisi bahwa CA tidak bisa diapa-apakan, namun apakah masyarakat tidak bisa memanfaatkan. Kata Kuncinya “Selagi masyarakat dapat menjaga kawasan maka sah kalau masyarakat memanfaatkan”. Sehingga perlu di akomodir mekanisme-mekanisme legal/yang sah. Konsep menghutankan kembali areal CA yang rusak dengan memperbaiki melalui kegiatan penanaman, sehingga tanaman yang tepat dapat dipilih untuk pemulihan ekosistem, dengan menanam tanaman endemik. Dari hasil kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan CA Mandor untuk lebih baik lagi kedepannya. Sehingga visi dan misi pengelolaan CA Mandor dapat terwujud. (YS)
Sumber : Balai KSDA Kalimantan Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0