Penanganan Peredaran TSL Dilindungi di Kota Makasar

Minggu, 15 Oktober 2017

Makassar, 14 Oktober 2107.  Seiring maraknya perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) melalui sosial media ataupun media online lainnya, Petugas Tim Patroli Rutin Terhadap Kepemilikan dan Perdagangan Satwa Liar secara Ilegal, Seksi Konservasi Wilayah IV Balai Besar KSDA Sulsel bersama TNI dan POLRI melakukan penyitaan TSL sebanyak 17 ekor yang dari 3 lokasi yang berbeda didalam Kota Makassar. Dilokasi pertama ditemukan 11 ekor satwa yang kemudian diserahkan oleh pemiliknya setelah mengetahui status perlindungan satwa-satwa tersebut, satwa tersebut terdiri dari 7 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 2 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galerita), 1 ekor kakatua orange (Cacatua sulphurea), 1 ekor Kangguru Tanah (Thylogale brunii).  Dilokasi yang kedua ditemukan 5 ekor Nuri Ornet (Trichoglossus ornatus) yang sedianya akan diperjualbelikan. 

Pemilik dari satwa yang sedianya akan dijual itu tidak berada ditempat, tim kemudian memberikan penyampaian kepada istrinya tentang status perlindungan satwa tersebut, yang kemudian memutuskan menyerahkannya kepada petugas. Dilokasi yang ketiga juga ditemukan 1 (satu) ekor Nuri Ornet (Trichoglossus ornatus) milik suami Ibu Rohana yang menurut keterangan yang diambil oleh petugas Nuri ini dibeli oleh suaminya yang pada saat itu tidak berada ditempat.  Setelah disampaikan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 tentang pengawetan Tumbuhan dan Satwa, satwa tersebut kemudian diserahkan secara sukarela oleh istri pemiliknya.  Satwa-satwa sitaan tersebut kini dititipkan sementara ke Lembaga Konservasi Gowa Discovery Park untuk kemudian diserahterimakan kepada Balai Gakkum Sulawesi, sebagai UPT KLHK yang akan melanjutkan proses lidiknya.

Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Ir Doddy Wahyu Karyanto, MM berharap sinergi antara institusi terkait dalam penanganan tindak pidana dibidang Kehutanan dapat terus ditingkatkan untuk dapat menekan  dan atau menghentikan peredaran TSL di wilayah kerja Balai Besar KSDA Sulsel pada khususnya.  Beliau menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang memilik TSL dilindungi dan telah secara sukarela menyerahkannya kepada Balai Besar KSDA Sulsel selaku UPT KLHK yang menangani peredaran TSL, dan menghimbau untuk tidak memperdagangkan TSL yang dilindungi karena akan ada konsekuensi pidana yang timbul apabila tidak diindahkan

Sumber Berita : Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini