Kamis, 12 Oktober 2017
Banda Aceh (12/10/2017). Tim BKSDA Aceh pada hari rabu, 11 Oktober 2017 mengamankan 7 batang kayu illegal yang ditambatkan di aliran sungai yang menjadi batas Cagar Alam Serbojadi, di Kabupaten Aceh Timur. Tim yang dipimpin Kepala BKSDA Aceh berada di CA Serbojadi dalam rangka inspeksi pengelolaan dan pembinaan personel, menemukan kayu yang diikat pada sebatang pohon di aliran Sungai Tamiang. Kayu diduga merupakan hasil pembalakan liar dari kawasan hutan lindung yang berbatasan dengan CA Serbojadi, karena dari pengecekan ke dalam cagar alam seluas 300 ha tidak ditemukan adanya tunggul bekas penebangan. Kayu berjenis meranti dengan total volume 0,7 m3 selanjutnya ditarik ke pos jaga CA Serbojadi untuk dihancurkan.
Sumber: Sapto Kepala Balai BKSDA Aceh
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0