Dua Elang Paria Diserahkan Sukarela Warga Gresik

Kamis, 17 April 2025 BBKSDA Jawa Timur

Gresik, 15 April 2025. Langit adalah jalan hidup bagi para penjaga udara, tempat di mana elang seharusnya terbang bebas, bukan terkekang di sudut kandang. Namun dua ekor elang paria (Milvus migrans) harus mencicipi realita yang jauh dari alam, hidup dalam sebuah rantai belenggu sebagai peliharaan. Hari Selasa 15 April 2025, mereka kembali menapaki jalur kebebasan melalui tangan seorang warga yang memilih bertindak, menyerahkan keduanya kepada negara demi pelestarian.

Adalah Agus Mulyadi, warga Kedungpring, Balongpanggang - Gresik, yang secara sukarela menyerahkan dua individu elang paria kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim). Aksi ini menjadi contoh nyata keterlibatan masyarakat dalam perlindungan satwa liar dilindungi.

“Kami menyambut baik langkah sukarela ini. Penyerahan satwa dilindungi ke otoritas resmi adalah bentuk kesadaran hukum dan cinta alam yang sesungguhnya,”  jelas Syam Hendrawan, Petugas Wildlife Rescue Unit BBKSDA Jatim yang menerima penyerahan sukarela satwa tersebut. 

Elang Paria bukan sekadar burung, ia adalah bagian penting dari ekosistem. Sebagai pemangsa dan pemulung alami, peran mereka menjaga keseimbangan populasi dan kebersihan lingkungan tak tergantikan. Sayangnya, nafsu sesaat, tentang kegagahannya, sering menjebak mereka dalam genggaman manusia. 

Kedua elang berada dalam kondisi hidup saat diserahkan, dan langsung menjalani observasi medis. Menurut drh. Deviana Prasindy, Medik Veteriner Ahli Pertama, langkah ini memberi peluang besar bagi keduanya untuk kembali menjalani hidup liar yang seharusnya.  

“Ketika seekor raptor kembali ke tangan konservasi, kita tak hanya menyelamatkan satu nyawa, kita menyelamatkan bagian dari ekosistem yang lebih besar,” ujarnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018, Elang Paria merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Di tingkat internasional, burung ini termasuk dalam Appendix II CITES (The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yang berarti perdagangannya diatur secara ketat agar tidak mengancam kelestariannya di alam. Sementara dalam daftar IUCN Red List, Milvus migrans berstatus Least Concern (LC) tetapi populasi lokal di sejumlah kawasan menunjukkan tren menurun akibat hilangnya habitat dan ancaman perburuan.

Saat ini, kedua elang tersebut tengah menjalani observasi medis sebelum ditentukan tahapan rehabilitasi selanjutnya. Bila memenuhi syarat, keduanya akan dilepasliarkan ke habitat alaminya. Membawa kembali sosok raptor ini ke tempat yang memang menjadi haknya yaitu langit.

BBKSDA Jatim terus mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar dilindungi, serta melapor kepada otoritas bila menemukan aktivitas ilegal terkait perdagangan atau kepemilikan satwa. Elang paria adalah bagian penting dari ekosistem. Keberadaannya menjaga keseimbangan rantai makanan dan menjadi indikator kesehatan lingkungan. 

"Melindungi satu elang, berarti menjaga harmoni satu ekosistem."

Sumber: Fajar Dwi Nur Aji - Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Besar KSDA Jawa Timur.


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 4.8

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini