Kamis, 17 Oktober 2024 BBKSDA Sumatera Utara
Kuta Gugung, 16 Oktober 2024. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Karo menginisiasi dalam pelaksanaan aksi restocking/penaburan benih ikan jurung di Danau Lau Kawar pada tanggal 10 Oktober 2024 lalu. Kegiatan restocking/penaburan ikan jurung di Danau Lau Kawar dilaksanakan setelah adanya studi kelayakan Restocking Ikan Jurung di Danau Lau Kawar oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab.Karo.
Penaburan Ikan Jurung tersebut dilaksanakan atas dukungan dan peran serta dari berbagai pihak antara lain Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Karo, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, BBKSDASU, Kecamatan Naman Teran dan Desa Kuta Gugung.
Penaburan secara simbolis Ikan Jurung dilakukan oleh yang mewakili Pemkab Karo, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab.Karo, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Balai Besar KSDA Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, Tuahman Raya,S.Sos dan Pemerintah Desa Kuta Gugung. Sebanyak 27.000 ekor benih ikan jurung ditebarkan di Danau Lau Kawar dengan tujuan untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman ekosistem hayati dan untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap di Kabupaten Karo.
Ikan Jurung (Neolissochilus sumatranus) merupakan ikan yang tidak bersifat invasif dan merupakan salah satu ikan dari famili Cyprinidae yang memang ada di Danau Lau Kawar. Berdasarkan studi kelayakan yang disusun oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Karo bahwa Danau Lau Kawar masih memiliki daya tampung dan daya dukung yang cukup besar sehingga penaburan benih ikan sebanyak 27.000 ekor masih dalam batas daya dukung Danau.
Danau Lau Kawar yang merupakan bagian dari TWA Deleng Lancuk dikayakan dengan adanya kegiatan penaburan benih ikan jurung dimana ikan jurung sendiri juga merupakan ikan yang dapat dikonsumsi dan sudah cukup sulit dijumpai karena penangkapan yang berlebih. Adanya kegiatan ini diharapkan bahwa Danau Lau Kawar dapat memberikan kemanfaatan kedepannya kepada masyarakat yang lebih luas.
Sumber : Hafsah Purwasih, S.Hut. (Penyuluh Kehutanan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5